wajahbatamnwes-Renovasi tiyang penyangga jembatan penghubung parking live Mega mall Batam center diduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi keselamatan banggunan, Pada dasarnya sebuah bangunan gedung wajib memperhatikan faktor persyaratan keselamatan dan keamanan, baik dari keselamatan pekerja maupun keamanan bangunan (19/08/22)
Keselamatan banggunan telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Para pekerja Mega Mall Batam Centre yang mengerjakan tiang jembatan penyeberangan dampak dari pelebaran jalan dari simpang Mall Pelayanan Publik menuju Simpang BTN, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu boot, dan sarung tangan
Hal ini tentunya telah diatur oleh UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja.
Seharusnya, untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), para pekerja harus diutamakan memakai alat pelindung diri (APD), untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Saat dikonfirmasi oleh media, salah satu pekerja vendor PT vissta mengatakan kami disini langsung pekerja dari Mega Mall.
” Kalau mau jelas, Abang langsung saja konfirmasi ke kantor” ucapnya.
Media mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola Mega Mall Batam center, terkait keselamatan pekerja dan penguna jalan raya, Yuli selaku pengelola mengatakan, terkait dengan keselamatan pekerja seharusnya pihak vendor yang bertanggung jawab, imbuhnya
Hinga berita ini terbit pihak vendor belum bisa dikonfirmasi
Fajar
















Discussion about this post