Batam,wajahbatamnews-Buntut investigasi dua orang wartawan berakhir dengan pengeroyokan oknum satuan pengaman dari kawasan Wira raja yang berlokasi di Nongsa. Info yang didapatkan oleh kedua wartawan, diduga salah satu perusahaan itu membuang Limbah cair keselokan yang langsung mengalir kelaut.(13/09/22)
Atas kejadian penganiayaan terhadap 2 orang wartawan media online, mereka membuat laporan di Polresta Barelang dengan nomor STTPL377/IX/2022/ SPKT POLRESTA BARELANG
Aksi kekerasan terhadap jurnalis mediasiber juga dikecam oleh sekjen PERSATUAN jurnalis mediasiber Indonesia ( PJMI) Ismail Ratusimbangan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum satuan pengaman kawasan wiraraja dinilai Arogan , ujarnya
Lebih lanjut, setiap jurnalis berlindung di UU Pers no 40 tahun 1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis akan diberikan sanksi, tegas nya
Sesuai dengan Undang-undang Pers di pasal Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), pungkasnya
Wartawan Gunawan
Editor Fajar
















