BATAM,WBNews- Buntut dari persetruan warga inisial IR dengan oknum Ketua RT Perumahan Buana Duta Bandara disertai ancaman pembunuhan saat ini bergulir dan sedang ditangani oleh krimsus polresta Barelang, Riswan Saputra Harahap, salah seorang pengacara yang mendampingi IR menjelaskan bahwa pihaknya dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, akan terus mengawal laporan IR di Polresta Barelang hingga kepada proses hukum di pengadilan.
Diceritakan oleh korban IR, bahwa sejak awal pekerjaan renovasi Rumah milik oknum ketua RT inisial M terjadi perselisihan dalam renovasi pembangunan rumah milik M Karena tidak menemui titik terang dalam penyelesaian masalahnya,ujarnya
Laporan berlanjut ke Dinas Cipta karya(CKTR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat petugas dari Dinas CKTR melakukan peninjauan itulah, M dan istrinya inisial ( S) diundang ke rumah IR untuk melakukan musyawarah, Senin lalu (12/9/2022). Namun tiba-tiba pasangan M dan S tersebut membuat keonaran dengan memaki serta melontarkan kata-kata tak senonoh. tegasnya
Lebih lanjut M juga melakukan pengancaman akan menghabisi IR dalam waktu singkat dengan cara membayar orang.ujar IR dengan nada ketakutan
Lain hal dengan Riswan Saputra Harahap, salah seorang pengacara yang mendampingi IR menjelaskan bahwa pihaknya dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, akan terus mengawal laporan IR di Polresta Barelang hingga kepada proses hukum di pengadilan.
“Karena di kejadian, terlapor sempat mengancam pelapor itu, bahwa membunuh pelapor itu tak mahal, cukup Rp5 juta sudah bisa menghilangkan nyawa. Yang membuat pelapor itu tidak nyaman, mau keluar ketakutan atas ancaman tersebut,
Riswan menambahkan, setelah pelapor dan terlapor dimintai keterangannya, berdasarkan arahan dari penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan tindak pidana yang akan dituduhkan. Dari pihak kuasa hukum nantinya akan mengajukan 3 kategori pasal KUHP, yaitu pasal 310, pasal 311 dan pasal pengancaman yang sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi.pungkasnya

















Discussion about this post