Batam, wbnnews– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus kembangkan laporan atas perbuatan ancaman yang dilakukan oknum ketua RT Perumahan Buana Duta Bandara, Batam, Kepulauan Riau,
Info yang didapatkan dari pengacara IR,Riswan mengatakan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor:B/198/IX/2022/Reskrim di Mapolresta Barelang yang dilakukan oleh IR akhirnya pihak aparat kepolisian bergerak dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.ujarnya
Kemudian dengan Surat Panggilan Nomor B/2087/IX/2022/Reskrim tanggal 19 September 2022, polisi telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangannya. Tegasnya
Lebih lanjut, Riswan Ajukan Pasal 311 KUHP atas fitnah yang dilontarkan oleh Oknum Ketua RT Buana Duta Bandara Batam
Bahwa terkait memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat 1 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
“Untuk hal itu, saya selaku Penasihat Hukum IR akan mengawal setiap proses hukum yang sedang berjalan. Dan dengan kejadian ini, kami berharap akan dapat memberikan edukasi yang bermanfaat kepada masyarakat agar bisa saling menghormati dan menjalin keharmonisan dalam bertetangga,” pungkasnya. (Fajar)

















Discussion about this post