Batam,WBNews- Maraknya baliho disejumlah titik jalan protokol di batam berlabel merah dari BP batam dengan bertuliskan” Tiyang Baliho Ini TIdak Berijin” Ada dugaan Tiyang baliho tidak sesuai dengan masterplan namun terkesan dipaksakan untuk berdiri walau langgar aturan.4/10/22
Menurut Direktur pengembangan ( Dirbang) BP batam Wulung Wardana mengatakan, Pemberian stiker ini bisa dipastikan tIdak ada ijin, serta tidak sesuai dengan masterplan atau bisa jadi ukuran reklame tidak sesuai.
Lebih lanjut, Kalau mengenai titik reklame yang tidak sesuai dengan master plan maka akan diverifikasi ulang, itupun kalau ada ijinya baru bisa kita proses sesuai dengan ketentuan.
Bagi titik reklame yang tidak berijin namun sesuai dengan masterplan bisa diproses namun pemohon wajib membayar selama titik itu digunakan dan mengikuti ketentuan yang ada dalam sistem.
Menangapi hal diatas Hendri Rahman selaku ketua asosiasi perusahaan periklanan Batam (APPB) mendukung langkah yang dilakukan oleh BP Kawasan dalam melakukan penertiban reklame yang tidak berizin. uajr hendri saat dihubungi via whasapp.
Ditegaskan olehnya, “Saya berharap kami dicarikan solusi yang terbaik dengan menerbitkan izin baru, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan diberikan prioritas utama dilokasi tersebut.
Lebih lanjut, kami berharap pihak BP batam dapat mempermudah izinnya dan memberikan kelonggaran pembayaran sehingga teman advertising bisa berusaha dengan tenang karena pasca pandemi covid-19 hampir 50 persen karyawan dirumahkan namun gaji dan haknya tetap dibayarkan pungkasnya

















Discussion about this post