WBNews-Sabtu sore sekira pukul 15:30 puluhan warga Baloi menghadang alat Berat milik perusahaan Mega Indah Propertind(MIP) , warga tidak terima dengan perlakuan semena-mena pihak perusahaan. Lahan yang luasnya 119,6 hektare yang terletak di kecamatan Batam Kota ini dulunya adalah hutan lindung yang sudah dialihfungsikan pada 30 Desember 2010.
Informasi sementara didapat dari seputar warga Baloi kolam inisial IN, Pasalnya 12 Perusahaan yang sudah memiliki PL di lahan seluas 119,6 hektare itu tidak punya hak untuk melanjutkan pengelolaan Dam Baloi atau Baloi Kolam, hal ini dikarenakan BP Batam tidak bisa memberikan Surat Keputusan (SKEP) dan Surat Perjanjian (SPJ) pengelolaan Baloi Kolam
Iren ketua RT 08 RW 16 mengatakan, agar masyarakat Baloi kolam jangan bersikap Anarkis terhadap perusahaan, dan berharap bersabar, ujarnya
Iren juga meminta kepada pihak perusahaan sama menjaga agar tercipta suasana kondusif, pungkasnya
















Discussion about this post