WBNews-Tiyang Baliho Yang berdiri disepanjang jalan protokol Batam diduga tidak kantongi ijin resmi dari pihak BP Batam, informasi yang didapat ada oknum BP Batam inisial S yang mengakomodir seluruh pengusaha Advertise untuk mendirikan Titik baliho(28/10/22)
Hasil wawancara via WhatsApp dengan kasubdit infras Wulung Wardana, mengenai titik baliho yang terpasang stiker merah ,bisa dipastikan tidak berijin, ujarnya
Stiker merah dipasang bila titik Tiyang baliho tidak sesuai dengan masterplan, dan untuk tindakan kami tidak medepankan Represiv namun dengan jalan yang dinamis, tegasnya
Lain hal dengan ketua RCW Kepri Mulkansyah, kami sudah investigasi kepengusaha advertise, setiap satu orang memiliki lebih dari satu titik dan yang memiliki ijin titik baliho hanya satu saja.
” Saya meminta pihak kejaksaan agar menindak lanjuti hasil temuan BPK RI agar pajak hasil dari pembayaran titik baliho itu tidak masuk kekantong oknum pejabat , pungkasnya















