WBNews – Pontensi kerugian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di BP Batam. Dari sektor retribusi titik tiyang baliho sangat besar pasalnya hasil temuan BPK RI ada lebih kurang 57 titik tiyang baliho dibatam sudah berijin resmi dari BP Batam dan selebihnya kurang lebih 506 titik tiyang baliho diduga ilega(l29/10/22)
ketua asosiasi pengusaha periklanan Batam(APPB) kota Batam Hendri yang juga seorang pengusaha periklanan Batam dengan merek Narita, mengatakan langkah yang dilakukan oleh BP Batam Sangat tepat dalam melakukan penertiban reklame yang tidak berijin. Ujar Hendri
Namun alangkah bijaknya BP Batam mencarikan solusi dan Sudi kiranya mengeluarkan ijin baru yang sesuai dengan prosedur,tegas nya
Kami juga meminta kepada BP Batam agar diberikan prioritas utama dengan lokasi yang sama ,serta meminta teman teman dari BP Batam agar melongarkan pembayaran dari retribusi titik tiyang baliho.
“BP Batam menentukan titik reklame berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam, kemudian Kep. Mendagri Nomor 43 Tahun 1977 tentang pemberian hak pengelolaan lahan kepada BP Batam,”
Informasi yang didapat dari pernyataan kepala bidang infrastruktur BP Batam Wulung Wardana, mengatakan stiker merah yang terpasang di setiap titik tiyang baliho, sudah dipastikan tidak kantongi ijin resmi dari BP Batam , tegas wulung
Stiker merah dipasang bila titik tiyang baliho tidak sesuai dengan masterplan, dan untuk tindakan kami tidak medepankan Represiv namun dengan jalan yang dinamis, imbuhnya
Lain hal dengan ketua RCW Kepri Mulkansyah, kami sudah investigasi kepengusaha advertise, setiap satu orang memiliki lebih dari satu titik tiyang baliho dan yang terdaftarhanya satu saja.
” Saya meminta pihak kejaksaan agar menindak lanjuti hasil temuan BPK RI agar pajak hasil dari pembayaran titik baliho itu tidak masuk kekantong oknum pejabat , pungkasnya
Editor:Iwan Fajar

















Discussion about this post