Batam, WBNEWS -Oli bekas termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengumpul oli mandiri dikawasan Mega cipta batu ampar yang memanfaatkan untuk bahan bakar kompor tungku untuk mematangkan atau menjalankan mesin boiler pengering laundry
Diduga tidak punya izin operasional untuk mengumpulkan limbah B3, yang didapatkan khusus dari pemerintah.
Pemilik Nirmala laundry yang diwakili oleh pihak manajemen saat dikonfirmasi Ratna mengatakan, perijinannya untuk mendirikan laundry ada, namun saat dipertanyakan ijin pemanfaatan limbah cair B3 beliau hanya menunjukkan invoice tagihan untuk pembelian oli bekas dari pengepul oli yang diduga ilegal
Saat media mencoba menghubungi ketua DPC aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup ( AMPUH) kota Batam, Budiman Sitompul mengatakan, Perlu hati-hati dan waspada mengenai alur pemanfaatan oli bekas ini. Jika tidak dikelola oleh pihak yang memiliki izin resmi, maka oli bekas bisa disalahgunakan oleh oknum, ujarnya
Ditambah oleh Tom sapaan akrabnya, Salah satu contohnya adalah oli oplosan, yaitu mencampur oli bekas dan mendaur ulang oli bekas menjadi oli baru, tegasnya
pengumpul oli mandiri yang memanfaatkan untuk bahan bakar kompor tungku untuk mematangkan batu bata, kapur, aspal, dan lainnya, harus mempunyai ijin resmi dari pihak pemerintah khususnya dinas lingkungan hidup, imbuhnya
Akan tetapi, agar lebih aman memang oli ini dikumpulkan kepada pengusaha-
pengusaha yang sudah punya izin operasional untuk mengumpulkan limbah B3, izin ini didapatkan khusus dari pemerintah. Kita tidak tahu pasti apakah pengumpul oli ini memanfaatkan oli bekas dengan baik atau tidak. Pungkasnya

















Discussion about this post