Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

KKP Hentikan Kegiatan Ilegal Di Lingga

Admin by Admin
Januari 16, 2023
in Berita, CCTV WBN, News
0
KKP Hentikan Kegiatan Ilegal Di Lingga
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (13/1) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Diketahui lahan reklamasi yang dikelola oleh PT. Batam Bintan Pratama (BBP) tersebut akan dibangun fasilitas terminal khusus (tersus) sebagai tempat sandar kapal tanpa dilengkapi dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut belum dilengkapi dengan dokumen PKKPRL”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han pada saat melakukan penyegelan operasional proyek di lokasi reklamasi, Jumat (13/1).

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasi adanya pelanggaran dilokasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap PT BBP.

Berdasarkan hasil inspeksi, PT. BBP tengah membangun dermaga bertipe Jetty Marginal dengan rencana kedalaman perairan sekitar -6m Low Water Spring (LWS) berukuran 195 x 45 m. Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan hasil pemanfaatan ruang laut yg direklamasi tersebut berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur”, ungkap Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berjalan sejak bulan Juli 2021 dengan melakukan penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) terlebih dahulu tanpa dilengkapi dokumen KKPRL dan Izin Reklamasi.

Adin menegaskan bahwa penghentian operasional kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sesuai dengan Permen 31/2021 ttg pengenaan sanksi administrasi.

Sikap tegas ini dilakukan untuk dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk diketahui, PT. BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Dengan dihentikannya proyek reklamasi tersebut, PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin bahkan pengenaan pidana bila terindikasi ancaman terhadap Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L)*

HUMAS DITJEN PSDKP

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam
News

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

Februari 20, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Pasokan BBM Aman Menjelang Imlek Untuk Wilayah Kepri

Pasokan BBM Aman Menjelang Imlek Untuk Wilayah Kepri

Aliran Limbah  Sisa Produksi Olahan Palstik PT Fuyuan Menuju Parit

Aliran Limbah  Sisa Produksi Olahan Palstik PT Fuyuan Menuju Parit

Berita Yang Beredar Harus Sesuai Dengan KEJ

Berita Yang Beredar Harus Sesuai Dengan KEJ

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

PT Ganda Samudera Tak Layak Diberikan Restorasi Justice

PT Ganda Samudera Tak Layak Diberikan Restorasi Justice

3 tahun ago
Kaleidoskop 2025, Daihatsu akhirnya punya mobil hybrid harga menarik

Kaleidoskop 2025, Daihatsu akhirnya punya mobil hybrid harga menarik

2 bulan ago
Digital Edge Investasi Rp 67,5 T untuk Pusat Data AI Hyperscale di Bekasi

Digital Edge Investasi Rp 67,5 T untuk Pusat Data AI Hyperscale di Bekasi

4 minggu ago
564 ribu batang Rokok Ilegal diamankan bea cukai Batam dari jembatan 4

564 ribu batang Rokok Ilegal diamankan bea cukai Batam dari jembatan 4

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id