Batam, WBNEWS – Klarifikasi Terkait berita yang dimuat pada media massa online rmnews.id dengan judul berita “Siska Putri Bisa Berangkat Malaysia Setelah Bayar Rp. 2.6 Juta ke Petugas?“, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan ini memberikan tanggapan serius kepada publik .(20/01/23)
Lewat Kabid Humas keimigrasian Tesa Harumdila,A.Md,Im,S.H.,M.Si memberikan tanggapan yang sangat serius,saat media mengkonfirmasi via pesan what’sapp, ada beberapa poin peryataan sebagai berikut:
” Saya sangat menyayangkan atas isi berita dan pemberitaan Tidak Benar yang memberikan dampak negatif bagi citra Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam , ujarnya
Media online itu dalam Menyampaikan narasi yang dimuat Tidak pernah dilakukan proses konfirmasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, untuk ditanyakan kebenarannya dan hanya diberitakan secara sepihak, imbuhnya
Lebih lanjut,Terkait proses keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan sesuai dengan standart operasional Prosedur ( SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Gambaran Secara umum, pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menunjukkan paspor dan visa yang valid dan masih berlaku (jika negara yang dituju mewajibkan visa).
Petugas Imigrasi Batam di pelabuhan senantiasa melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan (baik WNI / WNA) dengan teliti, dan dapat disampaikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pungutan liar/permintaan uang terhadap penumpang yang ingin ke luar negeri adalah Tidak Benar.tegas tesa

Disisi lain LSM Lingkaran Amanat Rakyat (LIAR). Rudi Pramono juga ikut gerah dengan isi berita yang dianggapnya tendensius terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,
Ini artinya sangat menciderai insan Pers bila memang benar pihak imigrasi tidak pernah dikonfirmasi atas laporan masyarakat yang sepihak, ujar Rudi Pramono
“Saya sangat apresiasi terhadap informasi publik yang apabila isi beritanya bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada, imbuhnya
Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dipelabuhan ataupun dibandara sekalipun, mereka pasti ada beberapa instansi yang menaunginya, termasuk polisi pelabuhan, bp2mi baru imigrasi.
Kalaupun ada terindikasi Pungli,harus bisa dibuktikan dengan menyebut inisial siapa yang telah mengambil sejumlah uang, pungkasnya

















Discussion about this post