Batam, WBNEWS -Warga perumahan Duta bandara Micky Alrahmadi dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmalina sembiring dan divonis 1 bulan 15 hari oleh Hakim pengadilan negeri (PN) Batam,Sapri Tarigan,Miki terbukti Bersalah dan telah melanggar pasal 310 KUHP pada hari Senin tanggal 27/02/23
Riswan Saputra Harahap, salah seorang pengacara yang mendampingi Ika Ratna Dewi menjelaskan,Buntut dari persetruan Ika Ratna Dewi dengan micky Alrahmadi saat ini sedang disidangkan oleh PN batam , ujarnya
Dijelaskan, awal mula perselisihan terjadi saat micky renovasi rumahnya, Karena tidak menemui titik terang dalam penyelesaian masalahnya,maka sampailah keranah hukum.
Riswan juga menyayangkan Hingga kini Micky masih saja bisa menghirup udara bebas tidak dilakukan penahanan padahal kliennya sudah melalui tahapan perjuangan yang luarbiasa Hinga sampai ke meja hijau dengan kerugian yang dia harus tanggungjawab sendiri.ujarnya
Riswan juga meminta hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap Micky untuk mendapatkan rasa keadilan yang selama ini diinginkan kliennya.
Dalam persidangan,JPu Rosmarlina Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Micky melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 310 KUHPidana dan menuntut terdakwa Micky Alrahmadi dengan pidana selama 3 bulan,” kata Rosmarlina Sembiring di hadapan majelis hakim PN Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty.
Usai dibacakan surat tuntutan itu hakim Sapri Tarigan memerintahkan kepada penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun, Efendi Ujung untuk menyampaikan nota pembelaan.
Dengan demikian Hakim PN batam Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari penjara,”kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun dan Efendi Ujung serta jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.
Sumber berita JP (batampena)
Editor Iwan Fajar

















Discussion about this post