Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Miki Warga Duta Bandara Ancam Tetangga ,di Tuntut 3 Bulan penjara

Pengacara ika kecewa lantaran Miki hanya divonis 1 bulan 15 hari

Admin by Admin
Februari 28, 2023
in Berita, Kriminal
0
Miki Warga Duta Bandara Ancam Tetangga ,di Tuntut 3 Bulan penjara
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Batam, WBNEWS -Warga perumahan Duta bandara Micky Alrahmadi dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmalina sembiring dan divonis 1 bulan 15 hari oleh Hakim pengadilan negeri (PN) Batam,Sapri Tarigan,Miki terbukti Bersalah dan telah melanggar pasal 310 KUHP pada hari Senin tanggal 27/02/23

Riswan Saputra Harahap, salah seorang pengacara yang mendampingi Ika Ratna Dewi menjelaskan,Buntut dari persetruan Ika Ratna Dewi dengan micky Alrahmadi saat ini sedang disidangkan oleh PN batam , ujarnya

Dijelaskan, awal mula perselisihan terjadi saat micky renovasi rumahnya, Karena tidak menemui titik terang dalam penyelesaian masalahnya,maka sampailah keranah hukum.

Riswan juga menyayangkan Hingga kini Micky masih saja bisa menghirup udara bebas tidak dilakukan penahanan padahal kliennya sudah melalui tahapan perjuangan yang luarbiasa Hinga sampai ke meja hijau dengan kerugian yang dia harus tanggungjawab sendiri.ujarnya

Riswan juga meminta hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap Micky untuk mendapatkan rasa keadilan yang selama ini diinginkan kliennya.

Dalam persidangan,JPu Rosmarlina Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Micky melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 310 KUHPidana dan menuntut terdakwa Micky Alrahmadi dengan pidana selama 3 bulan,” kata Rosmarlina Sembiring di hadapan majelis hakim PN Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty.

Usai dibacakan surat tuntutan itu hakim Sapri Tarigan memerintahkan kepada penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun, Efendi Ujung untuk menyampaikan nota pembelaan.

Dengan demikian Hakim PN batam Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari penjara,”kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun dan Efendi Ujung serta jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Sumber berita JP (batampena)

Editor Iwan Fajar

Tags: Pengadilan negeri Batam
Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Puri Karya Beton Diduga Telah Mencemari Lingkungan

Puri Karya Beton Diduga Telah Mencemari Lingkungan

Mafia Sampah Luar Negeri Berkedok  Importir

Mafia Sampah Luar Negeri Berkedok Importir

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Atas kasus Noto Joko

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Atas kasus Noto Joko

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Pengabdian Tanpa Batas Eka Putra Dirikan Rumah Tahfiz Bagi Kaum Duafa

Pengabdian Tanpa Batas Eka Putra Dirikan Rumah Tahfiz Bagi Kaum Duafa

3 tahun ago
Istana Perintahkan Percepatan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo

Istana Perintahkan Percepatan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo

2 bulan ago
Olahraga Padel Disoal, Fakta di Lapangan Tak Sebising Yang Dikeluhkan

Olahraga Padel Disoal, Fakta di Lapangan Tak Sebising Yang Dikeluhkan

3 minggu ago
Sirup Murah Ramadhan di Indomaret: Mulai Rp 9.900!

Sirup Murah Ramadhan di Indomaret: Mulai Rp 9.900!

3 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id