Batam, wajahnatamnews – Pada bulan Februari 2023 krimsus Polda Kepri mengungkap jaringan importir Balpres, tidak menyurutkan para Mafia untuk terus mengimpor Balpres beserta barang elektronik, peraturan menteri perdagangan no 18 tahun 2021 ,seakan menjadi angin lalu,pasalnya para mafia sangat rapi dalam menjalankan aksinya
Informasi didapat dari Ed warga perum Dotamana,’sering kami liat juga truk yang nururkan karung-karung yang dipacking rapi , tempatnya di belakang ruko Gelper ujarnya
lanjut, Seperti nya itu juga jaringan mereka, krena saya pernah liat mereka sering kumpul, disalah satu kedai kopi cikitsu
Humas Bea Cukai Batam Ricky M Hanafi mengatakan, atas pemberitaan dan laporan yang abang kirim kan akan segera ditindaklanjuti oleh bagian penindakan
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPUH) Budiman Sitompul mengatakan, menilik PERMENDAG NO 18 TAHUN 2021 sudah jelas diuraikan Larangan Impor Barang Seken’
” Saya melihat dari kacamata Lingkungan,
para Mafia yang mengimpor barang second khususnya elektronik second ini memicu terjadinya pencemaran lingkungan.ujar tom
Sebab banyak nya brang seken elektronik rumah tangga yang dimpor ke Batam tidak semua bisa dipakai,harus di perbaiki dulu ujar tom
Sampah elektronik atau e-waste merupakan limbah yang berasal dari alat-alat elektronik yang rusak, bekas, atau tidak dipakai lagi dan limbah jenis ini memiliki pertumbuhan paling tinggi setiap tahunnya. Nyatanya, banyak pedagang second yang sembarangan membuang sampah elektronik,bisa menimbulkan bahaya serius logam berat ini bisa mencemarkan dan merusak lingkungan jika tak ditangani dengan tepat.
Harus ada penceghan dan kerja sama dengan Setiap instansi agar penyelundup Balpres dan elektronik bisa ditekan.pungkanya

















Discussion about this post