Batam, wajahnatamnews -Pembentukan pengurus MAHUPIKI KEPRI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) DPD Provinsi Kepulauan Riau Sabtu (11/3) sore, diprakarsai oleh Dr.Paringotan Malau, S.T,S.H.,M.H, terbentuk melalui rapat yang diadakan sejumlah pemikir hukum pidana kepri di Morning Barkery Kepri Mall.
MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) pada mulanya bernama ASPEHUPIKI (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia). Perubahan nama Asosiasi profesi akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi ini didasarkan atas kebutuhan untuk mengakomodir kepesertaan dari para praktisi hukum pidana.
Mengingat banyaknya praktisi hukum pidana yang aktif bergabung dalam ASPEHUPIKI, dalam pra Kongres ASPEHUPIKI tahun 2008 diputuskan untuk memperluas keanggotaan Asosiasi tidak terbatas dosen tetapi juga praktisi hukum.
Struktur pengurus MAHUPIKI yang terbentuk melalui rapat calon pengurus, terdiri dari :
Dewan Kehormatan : Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Kepala Kepolisian Daerah Kepri
Dewan Pengurus
Ketua, Dr. Parningotan Malau ST, SH, MH Sekretaris : Dedy Suryadi, SH.
Bendahara : Umar Faruk, ST, SH, MH, CTL, CLA.
Untuk Divisi Organisasi & Keanggotaan Ketua : Josmangasi Simbolon SH , Wakil
Divisi Humas dan Kesekretaiatan :
Ketua: Yayan Setiawan, SH, MH ,
Wakil :
Divisi Pendidikan dan Pelatihan :
Ketua : Dr Alwan Hadiyanto, SH, MH. C.Me , Wakil :
Divisi Kerjasama dan Kelembagaan :
Ketua :
Kepengurusan diatas, masih akan dilengkapi dalam dua minggu ini mengisi beberapa jabatan yang masih kosong.
Direncanakan dalam waktu tidak terlalu lama setelah kepengurusan lengkap, akan dilantik DPP Pusat dirangkaikan dengan mengadakan Seminar.
Seminar nanti, akan mengundang para Pakar dan Guru Besar, Hukum Pidana, termasuk aparat hukum di Kepri seperti Ketua Pengadlan Tinggi, Kajati dan Kapolda Kepri.
Menindaklanjuti kepengurusan MAHKUPIKI DPD Kepri ini, bisa menghubungi :
Sekretaris :Dedy Suryadi
Nomor HP 081270773612

















Discussion about this post