Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Tommi dan Rini Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Impor Balpres

Admin by Admin
Maret 16, 2023
in Berita, CCTV WBN
0
1000
SHARES
100k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Balpres beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda kepri menangkap dua unit kontainer berisi Balpres (barang bekas) di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/2/2023).

Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita sebanyak 1200 karung balpres berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ditetapkan dua orang Tommy alias Acun dan Rini Yulianti sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tommy alias Acun diduga melakukan tindak pidana yakni setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana telah diubah dalam PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/3/2023).

Kemudian, terhadap Rini Yulianti dapat ditetapkan sebagai rersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP.

“Dalam kasus ini, tersangka Tommy alias Acun berperan sebagai Direktur Perusahaan sementara Rini Yulianti merupakan Pemodal. Penetapan kedua tersangka ini, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, barang bukti,” jelasnya.

Lanjut, Nasriadi menyampaikan, saksi ahli yang terlah dimintai keterangan dalam kasus ini diantaranya saksi ahli perdagangan dari Kementerian Perdagangan serta saksi ahli Pidana dari Universitas Riau.

“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangannya. Lalu, mengirimkan SPDP dengan nama tersangka, membuat berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” pungkasnya. (ISP)

The Review

Tags: BeaCukaiBNNPolda Kepri
Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Proses Hukum Atas Kelalaian Penyebab kematian Dihentikan Oleh Penyidik Polresta Barelang

Proses Hukum Atas Kelalaian Penyebab kematian Dihentikan Oleh Penyidik Polresta Barelang

PT Ganda Samudera Tak Layak Diberikan Restorasi Justice

PT Ganda Samudera Tak Layak Diberikan Restorasi Justice

Mafia Lahan kembali Hantui Warga Perumahan Marcelia

Mafia Lahan kembali Hantui Warga Perumahan Marcelia

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jadwal Avatar: Api & Abu Sidoarjo Hari Ini

Jadwal Avatar: Api & Abu Sidoarjo Hari Ini

2 bulan ago
Ketua Piswan DPRD Kota Batam Hadiri Pelantikan Muslimat NU Kecamatan Lubuk Baja

Ketua Piswan DPRD Kota Batam Hadiri Pelantikan Muslimat NU Kecamatan Lubuk Baja

7 bulan ago
Kunjungan Pengurus Organisasi Mahupiki Ke BNNP Kepri

Kunjungan Pengurus Organisasi Mahupiki Ke BNNP Kepri

2 tahun ago
Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

10 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id