https://vt.tiktok.com/ZS8V4vrgM/
Batam,Wajahbatamnews -PT Ganda samudera Tak Layak Diberikan Restorasi justice atas hilangnya nyawa manusia, menurut pandangan ahli Hukum yang juga dosen di Unrika, Berdasarkan hard law dan soft law , maka sudah seharusnya Aparat penegak hukum ( APH) serius menangani kasus hukum terkait keselamatan pekerja, terlebih mengakibatkan pekerja meninggal. Harusnya penyelidikan atau penyidikan kasus ini tetap berjalan, karena Pasal 359 bukan pidana ringan dan delik aduan. Perdamaian sangat penting, tapi biarkanlah itu menjadi hal yang meringankan nantinya di persidangan oleh hakim.(21/03/23)
Sebelumnya kasus kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal milik PAX ocean pada Selasa 7/03/23 sempat viral diberbagai media,tiba- tiba proses penyidikan atas perkara hilangnya nyawa pekerja PT Ganda samudera di hentikan oleh penyidik Polresta Barelang
Pihak media wajahnatamnews.co.id telah melakukan wawancara khusus via telepon kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, kasus ini telah dihentikan proses penyidikan karena permintaan dari keluarga korban, Ujar Kompol Budi
Penyelidikan kita hentikan bang. Karna dari awal pihak keluarga tidak mau di otopsi bang. Kalau mau lanjut, penyelidikan harus diotopsi, dan perusahaan dengan pihak keluarga sudah damai,” ucap Budi Hartono melalui pesat Whatsappnya, Sabtu (18/03/2023) kepada awak media ini
Pandangan Ahli Hukum oleh dosen Unrika kota Batam Dr. Paringotan Malau,S.T,S.H,M.H Berdasarkan hard law dan soft law , maka sudah seharusnya Aparat penegak hukum ( APH) serius menangani kasus hukum terkait keselamatan pekerja, terlebih mengakibatkan pekerja meninggal. Harusnya penyelidikan atau penyidikan kasus ini tetap berjalan, karena Pasal 359 bukan pidana ringan dan delik aduan.
Lebih lanjut, Perdamaian sangat penting, tapi biarkanlah itu menjadi hal yang meringankan nantinya di persidangan oleh hakim, tegasnya
Saat media meminta tanggapan dari dinas lingkungan hidup kota Batam, dibenarkan bahwa perusahaan Ganda samudera telah melakukan laporan pekerjaan dengan nomor surat 13/GS- BTM/II/23, pada tanggal 20 Februari 2023,
(Fajar)
















Discussion about this post