Batam, wajahnatamnews- kesehatan yang higienis wajib dimiliki oleh setiap Rumah sakit oleh sebab itu sanitasi Rumah sakit wajib dikontrol sepanjang waktu, Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, diduga Rumah sakit Awal Bros Batam Center tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah, pengelolaan limbah domestik dan limbah medis dengan saluran tertutup dan terpisah antara satu sistem pengelolaan dengan lainnya(21/03/23)
Informasi didapat dari pekerja, yang memberitahukan bahwa diduga sampai saat ini rumah sakit (RS) awal Bros botania Batam center belum memiliki pengolahan sanitasi lingkungan, ujarnya
Berbekal informasi, pihak media mencoba menggali dan berkomunikasi dengan pihak Rumah sakit Awal Bros, dr. Retno selaku direktur, namun beliau memberitahukan sebaiknya satu pintu saja dengan humas, ujarnya
dr. Cynthia bagian humas Rs. Awal Bros menerangkan, kalau untuk surat ijin kami punya semuanya, ujar Cynthia
Rs.Awal Bros untuk limbah padat bekerja sama dengan Desa air cargo,timpalnya
Risky konsultan Instalasi pembuangan air limbah ( IPAL)menyebutkan bahwa setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, salah satunya adalah adanya fasilitas pengolahan limbah domestik dan limbah medis dengan saluran yang tertutup dan terpisah antara satu sistem pengolahan dengan lainnya
Rumah sakit wajib memiliki Fasilitas khusus untuk pengelolaan limbah cair sendir.Fasilitas pengolahan limbah ini digunakan untuk mengolah limbah berbahaya yang berasal dari aktivitas rumah sakit yang menangani penyakit menular maupun tidak menular. Ungkap risky
Saat media melihat pembangunan gedung yang menurut pekerja itu akan dibuat Tempat pembuangan limbah medis.
Ditanggapi oleh ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPUH) Budiman Sitompul mengatakan, Rumah sakit harus memiliki IPALyang sesuai dengan standar dan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup.
Rumah sakit yang tak punya IPAL ini malah menyebabkan pengaruh buruk terhadap kondisi pasiennya, karena banyak limbah medis ber bahaya yang butuh pengelolaan sesuai standar keselamatan lingkungan, katanya.
Ditegaskan,”saya melihat rumah sakit ini diduga Tidak memiliki IPAL, namun sudah mendapatkan izin operasional.
Semestinya, sebelum izin operasional diberikan, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dulu, terkait keberadaan IPAL mereka. Tegas tom (14/03/23)
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas dinas lingkungan hidup kota Batam, Herman Rozie, belum mau membalas pesan what’sapp Mau telepon , hingga berita ini diunggah kami terus mempertanyakan kepada pihak DLH Kota Batam untuk ditindaklanjuti
(Fajar)















