Puluhan Chasis Traler Parkir Dibahu Jalan Batu Ampar, Dishub Tutup mata
Batam, WBNews- Kurang perhatian dinas perhubungan dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap chasis kontener yang diparkir masuk bahu jalan membuat penguna jalan di wilayah batu ampar terganggu. Aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Informasi didapat warga sekitar batu ampar, Rendi mengatakan, sudah lama mereka memarkir chasis traler dibahu jalan
Saat media melakukan konfirmasi kepada kepala dinas perhubungan Salim mengatakan pihak perusahaan yang bergerak diangkutan barang maupun orang, tidak boleh parkir dibahu jalan.
Dijelaskan olehnya parkir dibahu jalan dapat menggangu pengguna jalan lainnya,bagi perusahaan angkutan orang atau barang wajib punya pool kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya
Menurut pemerhati lingkungan yang juga anggota Parpol PSI Paulus lein, S.pd mengatakan aturan parkir telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ujar Paul
Dalam pasal 38, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. Pungkas paul
















Discussion about this post