Dugaan Praktek Monopoli Dalam Penujukan Langsung SIMRS Tahun 2020 di RS BP Batam
Batam, WBNews- Ada dugaan praktek monopoli dalam persaingan usaha yang tidak sehat dalam Penujukan langsung pengadaan Sistem Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi Rumah Sakit ( aplikasi SIMRS ) Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam( RSBP)tahun 2020 dengan nilai 1.260.000.000 milyar Tanpa proses Lelang.
Saat media wajahbatamnews.co.id melakukan konfirmasi via seluler kepada pihak kejaksaan negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, untuk Kasus SIMRS tahun 2020 masih dilakukan pendalaman materi.
Kami akan balas surat Abang,tapi sebaiknya hari selasa tanggal 18 April Abang silakan datang kekantor dan bertemu dengan staff saya , tegasnya
Informasi didapat dari Ismail Ratusimbangan yang juga ketua umum LSM Peduli Kepri, kasus korupsi yang dilakukan Primadata.Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM), dalam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. sudah diputuskan dan terbukti Bersalah karena ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara. Ujar mail sapaan akrab nya
Lanjutnya,Bagaimana dengan kasus SIMRS tahun 2020 apakah boleh dilakukan dengan melakukan penunjukan langsung kepada Rumah sakit Pelni Jakarta
“Saya melihat ada dugaan indikasi praktek monopoli dalam persaingan usaha yang tidak sehat yang tertuang dalam Undang-undang No 5 tahun 1999. Ujarnya
Hingga berita ini terbit kami masih melakukan indep reportting kepada pihak pihak terkait















