Batam,wbnnews-Diduga tanah fasum di perumahan Windsor phase III atau lebih dikenal dengan Happy Garden RT 01 , 04 RW 009, Kec. Lubuk baja Kel batu selicin diperjualbelikan, saat ini lokasi lahan fasum dikuasai oleh putra jaya Bintan (PJB) namun IMB bertuliskan PT Paluh Putra Mandiri( 17/05/23)
Perwakilan warga happy garden Antonius Pratama mengatakan, Lahan yang diklaim milik PJB merupakan fasilitas umum ( Fasum), dari Perumahan happy garden, ujarnya
Ditegaskan, olehnya dulu lahan ini milik developer Jaya Putra Kundur (JPK) namun kami juga ngak tau jalan ceritanya dan saat ini diklaim milik PT PJB Yaitu saudara Irawan.
Lain’ hal dengan pemerhati lingkungan kota Batam Paulus lein S.Pd mengatakan, pihak developer harus bertanggung jawab akan perihal ini, dan saya juga dapat kabar malah pimpinan perusahaan JPK tersandung kasus penipuan yang kasusnya hampir mirip dengan ini, ujarnya
Media mencoba menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal ( DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Reza Kadafi belum bisa memberikan komentar terkait keluar nya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbeda lokasi
Perlu diketahui lokasi lahan fasum yang akan didirikan bangunan tiga lantai berada diatas drainase, hingga berita ini terbit media masih melakukan indep reportting terhadap institusi terkait
Fajar
















Discussion about this post