Kepolosan walyati Berakhir di Jeruji Besi
batam,wbnnews- kepolosan wanita asal batang jawa tengah berujung petaka dan saat ini mendekam dibalik jeruji lapas wanita batam klas II B, sehari sebelum penangkapan dirinya , walyati mendapat telpon dari kawanya agustin wanita asal lampung meminta tolong kepada walyati untuk menjemput 5 kawan agustin dari lampung untuk bersama- sama masuk dan bekerja di malaysia.
Diceritakan oleh walyati saat ditemui di lapas wanita batam, walyati dan suami sirinya candra menyewa mobil untuk menjemput kawan agustin asal lampung berjumlah lima orang, saat memasuki parkiran bandara Hang Nadim Batam ditegur oleh operator taxi bandara, akhirnya candra meminta ijin kepada Polsek Kawasan Khusus Bandara Hang Nadim Batam yakni Hendri Simanjuntak. ujarnya
Lanjut,saat Candra meminta ijin untuk menjemput kawan walyati disitulah Candra berbicara akan menjemput kawan Agustin asal Lampung berjumlah lima orang
yang akan mencari kerja di Malaysia, ujarnya
Setelah Lima orang kawan Agustin asal Lampung tiba di bandara Hang Nadim, langsung diamankan oleh pihak Polsek Bandara, walyati dan Candra digiring ke polres barelang untuk diinterogasi dan ditahan sampai sekarang ini, terang walyati
Jos mangansi Simbolon,SH. kuasa hukum dari keluarga walyati memberikan informasi kepada media, Berbekal kepolosan dari walyati akhirnya kepolisian bandara Hang Nadim menahan walyati dan kawan kawannya asal Lampung, hingga saat ini Walyati baju biruAgustin sebagai penyalur tidak bisa ditangkap , tegasnya
Seharusnya pihak kepolisian bandara harusnya lebih obyektif dalam menyikapi kasus ini, karena klien saya dan calon pekerja migran Indonesia(PMI)yang akan berangkat ke luar negeri tidak saling kenal
Info yang saya dapatkan dari klien saya korban calon PMI ini pun di paksa polisi bandara dengan meminta paspor mereka,ini sebenarnya tak boleh. Kemudian, ke Lima korban calon yang katanya mau jadi PMI ini,tidak pernah bisa di hadirkan Jaksa ( JUP ) di persidangan , dengan alasan sudah pada pulang kampung ,kata jaksa dan sudah di hubungi tak bisa.
“Saya selaku Kuasa Hukum mencium bahwa para korban di pekerjakan penyidik di batam ini,Dan memang kami berhasil mendapatkan beberapa nomor kontak mereka ,yang bernama Adi,Dozy dan Efan .
Lebih Lanjut,Adi dan Dozy sekarang bekerja di Percetakan batu bata di Nongsa sedangkan Efan sekarang sudah di malaysia. Inilah yang membuat , saya selaku Kuasa Hukum geram melihat perilaku atau tindakan yang di ambil penyidik Polres unit VI serta Jaksa penuntut umum, senang memaksakan untuk menghukum warga negara sendiri,seharusnya Penyidik dan jaksa harus bisa menghadirkan mereka yang mereka sebut korban Pencari Migran Indinesia ( PMI ).tegasnya
Tapi apa yang terjadi Fakta di Persidangan Jaksa tidak sanggup menghadirkan mereka,dan saat sidang berkutnya saya sampaikan kepada Hakim atau Majelis, bahwa,para calon pencari kerja tersebut masih ada di Batam namun belum ada tindakan dari pihak pengadilan untuk menghadirkan saksi, pungkasnya
















