Batam, WBNews- Aktivitas penimbunan Rawa yang dilakukan oleh PT Raja sakti mendapatkan perlawanan dari kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) Elang Laut yang mengatas namakan Nelayan setempat dengan dalih pihak kontraktor developer melakukan Reklamasi.
Informasi didapat dari masyarakat sekitar yang membenarkan adanya aktivitas penimbunan Rawa, Romi mengatakan ini sebelum ditimbun oleh pihak developer adalah Rawa Rawa yang digunakan oleh penambang pasir ilegal untuk mencuci tanah yang akan diambil pasirnya, ujarnya
Saat media malakukan konfirmasi kepada pihak kelurahan Nongsa Fikri mengatakan, memang benar ada pemberhentian kerja oleh pihak LSM elang laut dan membawa perkara ini ke DPRD kota Batam untuk dilakukan RDP. Ungkapnya
Ditambahkan, saat RDP di DPRD kota Batam pemilik PL atas nama putra jaya makmur tidak hadir dan pihak DPRD komisi 1 telah memberhentikan sementara kegiatan itu karena perijinan juga belum selesai,tegas Fikri
Lain halnya dengan ketua DPC Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPUH) Budiman Sitompul mengatakan, seharusnya pemilik PL atas nama putra jaya makmur mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan penimbunan agar tidak ada celah sanksi administrasi maupun pidana. imbuhnya
Pihak media terus melakukan upaya penggalian informasi kepada pihak pihak terkait
















Discussion about this post