Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Klarifikasi Umar Faruk Terhadap Tuduhan Sin Hoe Ong 

Admin by Admin
Juli 28, 2023
in Hukum & Kriminal, News
0
0
SHARES
234
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, WBNews- Atas pemberitaan miring terhadap Umar faruk dalam pengurusan perijinan kapal isap timah Lucky Star 1618 disangah keras olehnya, bersama Tim kuasa hukumnya Umar faruk melaporkan pengusaha asal cina ke Polda Kepri.

 

Diceritakan oleh Umar faruk yang juga owner beberapa media online sekaligus Advokat mengatakan, Bahwa si pelapor Sin Hoe Ong tidak ada hubungannya dengan PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut.

 

Dalam arti legal standing Sin Hoe Ong tidak ada hubungan, baik terhadap kepemilikan kapal dan PT. Osean Teknindo Berjaya. Ujarnya

Kapal Luky start 1618

“Bahwa untuk kepengurusan dokumen kapal Lucky Star 1618 diurus secara Tim dengan melibatkan Direktur PT. Osean Teknindo Berjaya (Edi Purwanto) selaku pemilik kapal,timpalnya

 

“Atas pengurusan dokumen perijinan tersebut “Saya dan Tim PT.Osean Teknindo Berjaya berhasil mengurus 8 dokumen perijinan kapal dan kapal berhasil masuk ke wilayah perairan Indonesia sekitar akhir Januari 2023, tegas Faruk

 

Dan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan PT.Osean Teknindo Berjaya saat kapal masuk sehingga Direktur Utama PT.Osean Teknindo Berjaya (Triyono) diperiksa oleh pihak kantor Syahbandar Tanjungbalai Karimun. Ungkap faruk

 

Diinformasikan juga oleh Faruk bahwa ada dugaan dua korporasi(PT) yang masih sah menjadi pemilik kapal Luky start 1618, menurut peraturan pemerintah ( aturan Hukum) hanya 1 Perseroan yang diperbolehkan, imbuhnya

 

 

Menurut Ketua tim kuasa hukum Umar faruk, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., mengatakan , Dalam hal pengurusan dokumen perijinan kapal Luky start 1618, ada beberapa kebohongan yang dilakukan Sin Hoe Ong dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut, ujarparingotan

 

Akibatnya banyak kerugian yang dialami Umar Faruk, Baik materi dan moril sebab sebagai Advokat sangat dirugikan dan mengganggu aktifitas profesinya

 

Atas adanya temuan dugaan dokumen ganda terhadap satu unit kapal tersebut, maka Umar Faruk beserta tim kuasa hukum membuat pengaduan kepada Sin Hoe ong dan PT Osean Teknindo Berjaya.

Saat ini Umar Faruk bersama tim penasehat hukum melakukan pengaduan Sin Hoe Hong ke SPKT dan sudah diterima unit 2 Polda Kepri.

Ada Dugaan dukunen Ganda untuk satu unit kapal dan disinyalir mereka telah merugikan negara di sektor pajak

Pengaduan Umar Faruk bersama tim penasehat hukumnya, terdiri dari : Dr Parningotan Malau ST, SH, MH, Jacobus Silaban SH, Ulil Azwan SH, Pendi Ujung SH. Dr Parningotan Malau sendiri adalah Presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri.

Editor Iwan Fajar

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam
News

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

Februari 20, 2026
Next Post
Manajemen Polux Habibie  Mohon Maaf Kepada Warga Sekitar

Manajemen Polux Habibie Mohon Maaf Kepada Warga Sekitar

Mencari Makna Urgensi Rakor Lurah dan Camat seKepri

Mencari Makna Urgensi Rakor Lurah dan Camat seKepri

Grand Opening U-Winfly sepeda dan motor listrik ramah lingkungan 

Grand Opening U-Winfly sepeda dan motor listrik ramah lingkungan 

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Toffolo & Watt’s £2.7k Paris Ritz Splurge

Toffolo & Watt’s £2.7k Paris Ritz Splurge

2 bulan ago
MPXL: Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Ini Strateginya

MPXL: Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Ini Strateginya

2 bulan ago
Privat: Kuasa Hukum Kapten kapal Tangker  Arman 114 Angkat Bicara

Terkait Isu Yang Bereda kuasa Hukum Kapten Kapal Tanker Arman Angkat Bicara

2 tahun ago
Rilis Dari Humas PSDKP Terkait Dilepasnya Dua kapal Asing Secara Senyap

Rilis Dari Humas PSDKP Terkait Dilepasnya Dua kapal Asing Secara Senyap

10 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id