Batam, WBNews- Atas pemberitaan miring terhadap Umar faruk dalam pengurusan perijinan kapal isap timah Lucky Star 1618 disangah keras olehnya, bersama Tim kuasa hukumnya Umar faruk melaporkan pengusaha asal cina ke Polda Kepri.
Diceritakan oleh Umar faruk yang juga owner beberapa media online sekaligus Advokat mengatakan, Bahwa si pelapor Sin Hoe Ong tidak ada hubungannya dengan PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut.
Dalam arti legal standing Sin Hoe Ong tidak ada hubungan, baik terhadap kepemilikan kapal dan PT. Osean Teknindo Berjaya. Ujarnya

“Bahwa untuk kepengurusan dokumen kapal Lucky Star 1618 diurus secara Tim dengan melibatkan Direktur PT. Osean Teknindo Berjaya (Edi Purwanto) selaku pemilik kapal,timpalnya
“Atas pengurusan dokumen perijinan tersebut “Saya dan Tim PT.Osean Teknindo Berjaya berhasil mengurus 8 dokumen perijinan kapal dan kapal berhasil masuk ke wilayah perairan Indonesia sekitar akhir Januari 2023, tegas Faruk
Dan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan PT.Osean Teknindo Berjaya saat kapal masuk sehingga Direktur Utama PT.Osean Teknindo Berjaya (Triyono) diperiksa oleh pihak kantor Syahbandar Tanjungbalai Karimun. Ungkap faruk
Diinformasikan juga oleh Faruk bahwa ada dugaan dua korporasi(PT) yang masih sah menjadi pemilik kapal Luky start 1618, menurut peraturan pemerintah ( aturan Hukum) hanya 1 Perseroan yang diperbolehkan, imbuhnya
Menurut Ketua tim kuasa hukum Umar faruk, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., mengatakan , Dalam hal pengurusan dokumen perijinan kapal Luky start 1618, ada beberapa kebohongan yang dilakukan Sin Hoe Ong dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut, ujarparingotan
Akibatnya banyak kerugian yang dialami Umar Faruk, Baik materi dan moril sebab sebagai Advokat sangat dirugikan dan mengganggu aktifitas profesinya
Atas adanya temuan dugaan dokumen ganda terhadap satu unit kapal tersebut, maka Umar Faruk beserta tim kuasa hukum membuat pengaduan kepada Sin Hoe ong dan PT Osean Teknindo Berjaya.
Saat ini Umar Faruk bersama tim penasehat hukum melakukan pengaduan Sin Hoe Hong ke SPKT dan sudah diterima unit 2 Polda Kepri.
Ada Dugaan dukunen Ganda untuk satu unit kapal dan disinyalir mereka telah merugikan negara di sektor pajak
Pengaduan Umar Faruk bersama tim penasehat hukumnya, terdiri dari : Dr Parningotan Malau ST, SH, MH, Jacobus Silaban SH, Ulil Azwan SH, Pendi Ujung SH. Dr Parningotan Malau sendiri adalah Presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post