Batam, WBNews- Pengelolaan limbah harus sesuai prosedur yang diterapkan oleh peraturan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep51/MENLH/10/1995 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 29 Tahun 2003. Bahwa proses pengelolaan limbah cair dan padat harus dilakukan dengan benar.
“Saat media melakukan penelusuran dilokasi didapati nama pemilik dari pengelolaan limbah yang diduga non prosedur atas nama hasirun.
Wawancara singat via WhatsApp, hasirun meminta waktu untuk berjumpa besok .
Dijelaskan oleh mitra bisnis Hasirun yang mengatasnamakan Forum masyarakat peduli lingkungan (FMPL) Saiful Bahari Lubis , limbah yang kami kelola secara administratif lengkap semua, namun apabila masih ada yang kurang lengkap akan kami urus menyusul, ujarnya
Konfirmasi berlanjut ke dinas lingkungan hidup kota Batam, sudi mengatakan kalau saya melihat video dan foto yang abang kirimkan,ini belum berijin ,dan kalaupun memakai ijin yang lama harus diperbaharui ,ucap sudi
Lain hal dengan Kepala dinas perindustrian dan perdagangan DR.H. Gustian Riau mengatakan, Jadi kami luruskan bahwa pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), bukan izin. Tegas gustian
TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan baik itu gudang tertutup maupun gudang terbuka, luas dan kapasitas penyimpanan,
TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili Gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya kita akan turun ke lokasi dan kroscek atas informasi yang datang ke kita
.pungkasnya
(Ione)
















Discussion about this post