Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Pengelolaan Limbah Milik Hasirun Non Prosedur

Admin by Admin
Juli 28, 2023
in Berita, Ekbiz
0
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, WBNews- Pengelolaan limbah harus sesuai prosedur yang diterapkan oleh peraturan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep51/MENLH/10/1995  dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 29 Tahun 2003. Bahwa proses pengelolaan limbah cair dan padat harus dilakukan dengan benar.

“Saat media melakukan penelusuran dilokasi didapati nama pemilik dari pengelolaan limbah yang diduga non prosedur atas nama hasirun.

Wawancara singat via WhatsApp, hasirun meminta waktu untuk berjumpa besok .

Dijelaskan oleh mitra bisnis  Hasirun yang mengatasnamakan Forum masyarakat peduli lingkungan (FMPL) Saiful Bahari Lubis , limbah yang kami kelola secara administratif lengkap semua, namun apabila masih ada yang kurang lengkap akan kami urus menyusul, ujarnya

Konfirmasi berlanjut ke dinas lingkungan hidup kota Batam, sudi mengatakan kalau saya melihat video dan foto yang abang kirimkan,ini belum berijin ,dan kalaupun memakai ijin yang lama harus diperbaharui ,ucap sudi

Lain hal dengan Kepala dinas perindustrian dan perdagangan DR.H. Gustian Riau mengatakan, Jadi kami luruskan bahwa pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), bukan izin. Tegas gustian

TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan baik itu gudang tertutup maupun gudang terbuka, luas dan kapasitas penyimpanan,

TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili Gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.

Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya kita akan turun ke lokasi dan kroscek atas informasi yang datang ke kita
.pungkasnya

(Ione)

Tags: dinasperindustrianDLHKejaksaantipiter
Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Pipanisasi SPAM, “Adakah Yang Tak Beres Akhir Konsesi ATB

Pipanisasi SPAM, "Adakah Yang Tak Beres Akhir Konsesi ATB

Memperingati HUT ke 25 Awal Bros group  Berdiri

Memperingati HUT ke 25 Awal Bros group Berdiri

Diduga Proyek Semenisasi kavling Mangsang Dikerjakan Asal Asalan

Diduga Proyek Semenisasi kavling Mangsang Dikerjakan Asal Asalan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Diduga tanpa Ijin , Aktivitas Tambang pasir laut Nelayan Karimun Resah

Diduga tanpa Ijin , Aktivitas Tambang pasir laut Nelayan Karimun Resah

2 tahun ago
Lahan Fasos Perumahan Pondok Pelangi Berubah Fungsi

Lahan Fasos Perumahan Pondok Pelangi Berubah Fungsi

3 tahun ago
Jefridin, Trimakasih Atas Sosialisasi KPK Bermanfaat Bagi Semua Pihak

Jefridin, Trimakasih Atas Sosialisasi KPK Bermanfaat Bagi Semua Pihak

2 tahun ago
BP Batam Gelar Serah Terima Jabatan Anggota Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan

BP Batam Gelar Serah Terima Jabatan Anggota Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan

1 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id