Kegiatan cut and fill yang dilakukan PT Batam maju wahana diduga belum kantongi IJin resmi dari BP Batam, terlihat penimbunan Bakau milik developer sunny bay di kelurahan Seibeduk kecamatan Piayu kota Batam.
Dari pantauan media terlihat lalu lalang truck dan excavator melakukan pekerjaan cut and Fill dan penimbunan Bakau.
Saat media mempertanyakan petugas dari perusahaan Batam Maju Wahana(BMW)atas nama Vero mengatakan, mengenai perijinan Abang pertanyakan langsung aja sama Nasir palawi, ujarnya
Wartawan media wajah batamnews.co.id mencoba menghubungi Nasir palawi namun belum ada tanggapan terkait perijinan apa yang dikantongi dari perusahaan BMW
Penggalian informasi berlanjut kepada camat piayu Dwiki Septiawan, S.Ip, M.Si tidak berada ditempat namun sekcam atas nama Anwar menjelaskan,yang namanya orang berusaha ngak mungkin kita larang.ujar Anwar
Pihak kami juga sudah kordinasi dengan dinas dinas terkait dan mereka juga sudah turun, ungkap sekcam Anwar.
Lain hal dengan pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul mengatakan,perizinan lahan sepenuhnya ranahnya pihak BP Batam. Sementara yang mengeluarkan PL penimbunan atau pemotongan izin cut & fill serta izin lingkungannya, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Lebih lanjut, Budiman Sitompul menjelaskan, kalau sudah ada perizinan dari pihak terkait untuk lahan, barulah masuk ke mekanisme pembayaran tegakan tumbuh alami (mangrove) ke BPHP Pekanbaru.
“Kalau tidak memiliki izin di BPHP Pekanbaru, juga tidak bisa melakukan pembayaran PNBP-nya, jelas cacat hukum, tidak ada izin,” pungkasnya
















Discussion about this post