Batam, wbnnews- Atas pemberitaan sebelumnya Developer sentral Grup dalam memberikan klarifikasi terkait Lahan yang Berada diatas kawasan hutan Lindung,klarifikasi diberikan oleh Alex sebagai pengawas proyek dan dijelaskan bahwasanya Lahan Serenity sentral telah mempunyai dokumen berupa peta Lokasi ( PL) dan ijin lingkungan. Lahan kami memang berada diatas kawasan hutan lindung, bukan berarti Hutan lindung itu milik kami, Lahan kami sesuai PL dan ditandai oleh prikast beton,.” jadi hutan lindung itu tidak masuk dalam PL, milik Serenity Central.
Informasi diberikan oleh Alek sebagai pengawas proyek atas lahan sentral grup mengatakan,Lahan Serenity sentral hanya bersebelahan dengan Hutan lindung ,jadi lahan Hutan Lindung itu bukan milik kami, ujarnya.
Lahan kami seluas 7 koma 7 hektar saja ,dan ditandai dengan prikast dan akan dibuatkan dinding penahan tanah agar tidak terjadi longsor. Tegas alek.
Lebih lanjut, konsep dari developer Serenity sentral adalah mempertahankan alam dan lingkungan ,makanya kami pun berkeinginan mereboisasi Hutan Lindung yang telah gundul.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwasanya developer Serenity sentral tidak pernah melakukan perambahan hutan lindung ,malah developer kami berkeinginan menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar karena sesuai dengan konsep .
Pemerhati lingkungan hidup kota Batam, Budiman Sitompul mengatakan, terimakasih kepada pihak perwakilan developer Serenity Central yang menerangkan secara gamblang,tentang titik lokasi dan batasannya .
Dan kami sangat mendukung kepada pihak developer apabila hendak mereboisasi Hutan yang telah gundul untuk dijadikan sebagai lahan hijau kembali. Ungkapnya.
Kami dari pihak aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup kota Batam, meralat ucapan kami dimedia wajahbatamnews dan tiktok@wajahbatamnews terkait lahan Serenity sentral, pungkasnya















