Batam, wbnnews-Pelabuhan tikus sungai Lekop berdiri Perusahaan kapal mewah dari fiber,diduga tanpa ijin pasalnya limbah sisa produksi Fiber dibakar dan sebagian dibiarkan berserak tanpa ada tempat penampungan sampah B3 yang sesuai dengan standar dari dinas lingkungan hidup kota Batam.(7/10/23)
Lahan Pembuatan kapal fiber mewah ini diduga tidak sesuai dengan peruntukan dikarenakan berdiri dilingkungan kampung tua yang padat penduduk.
Saat media melakukan konfirmasi kepada pekerja mereka menyarankan agar menemui ketua RT sungai lekop yaitu pak Amat, karena beliau lebih paham dengan historis lahan pabrikasi kapal fiber ini , ujarnya.
Media berkomunikasi dengan Rt sungai lekop amat ,yang juga merupakan tokoh masyarakat tempatan mengatakan, sebenarnya “saya pun tak tahu PT apa itu. Karena pemiknya bicara sama kita, merupakan perusahaan cabang dari tanjung uncang, ungkapnya
Kalau berbicara ijin, sayapun tak tahu ijin apa yang mereka punyai namun saya berpedoman waktu itu ada orang Polda yang pernah kemari dan mereka juga sudah dipanggil,tapi kenyataannya perusahaan kapal itu masih produksi berarti ya ngak ada masalah, imbuhnya
Kalau historis nya perusahaan ini menyewa lahan milik pak Ronal dan mungkin pak Ronal lah yang mengurus perijinan lahan tersebut, karena waktu dulu saya belum jadi RT ,tegasnya
Media mengonfirmasi kepada aliansi pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman situmpul mengatakan, kalau kita lihat secara kasat mata perusahaan kapal fiber mewa ini banyak melanggar dalam hal teknis, ujar tom sapaan akrab nya
Perusahaan ini telah membakar sisa produksi kapal fiber ini dan menaruh sisa bahan kimia fiber ini secara sembarangan ,krena saya melihat diarea ini tidak ada TPS Limbahnya
Saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas lingkungan hidup kota Batam dan Polda Kepri untuk mendalami perijinan apa yang telah mereka kantongi serta meminta dengan segera untuk menghentikan kegiatan pembuatan kapal fiber mewah ini apabila tidak berijin, pungkasnya
(Iwan Fajar)















