Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Lahan Pabrik Kapal Fiber sungai Lekop Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Admin by Admin
Oktober 12, 2023
in Berita, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews-Diduga Alokasi Lahan peruntukan untuk perusahaan pembuatan kapal Mewah fiber berbeda. Pasalnya pabrik Kapal fiber berdiri diarea lingkungan kampung tua sungai lekop yang padat penduduk, Karena sifat limbah B3 yang dihasilkan dari hasil produksi kapal fiber ini sangat berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian dan diduga perusahaan kapal fiber tak dilengkapi dengan dukumen pengelolaan limbah B3.(11/10/23).

Diarea produksi kapal fiber sungai lekop tidak terdapat  Tempat penampungan Limbah Sementara (TPS).

Informasi didapat dari RT setempat Amat mengatakan, sebenarnya “saya pun tak tahu PT apa  itu. Karena pemiknya bicara sama kita, pabrikasi ini merupakan perusahaan cabang dari tanjung uncang, ungkapnya.

Kalau historis nya perusahaan ini menyewa lahan milik pak Ronal dan mungkin pak Ronal lah yang mengurus perijinan lahan tersebut, karena waktu dulu saya belum jadi RT ,tegasnya.

Informasi berlanjut ke dinas lingkungan hidup kota Batam ,IP.yang menjabat Kabid penataan lingkungan di dinas lingkungan hidup kota Batam, hingga kini belum bersedia dikonfirmasi.

Saat media berkomunikasi dengan kasubdit 4 Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani juga belum bersedia memberikan informasi apapun kepada pihak media,paska Turunnya anggota krimsus polda Kepri pada tanggal 10 Oktober 2023.

Rika pemilik dari perusahaan kapal fiber saat dikonfirmasi mengatakan, perusahaan saya ijinnya lengkap, ujarnya.

Ketika dipertanyakan tentang ijin UKL dan UPL beliau mengatakan iya sudah,tegasnya

Ditegaskan  olehnya,besok saya klarifikasi ke Polda pak.

Lainhalnya dengan pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul mengatakan, saya sangat berterima kasih kepada pihak krimsus polda kepri yang segera merespon dan melidik perkara lingkungan.

ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95 ayat (1), Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Saat ini kami percayakan kepada pihak aparat kepolisian dan kita tinggal menunggu apa hasilnya dan akan kita kawal sama sama  apabila perusahaan kapal fiber itu tidak mengantongi ijin maka wajib dihukum.

Iwan Fajar

Tags: BeaCukaiDLHimigrasiKrimsuspoldakepri
Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam
News

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

Februari 20, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Lahan Fasum Cabuci diduga dikomersilkan 5 Jt per bulan

Lahan Fasum Cabuci diduga dikomersilkan 5 Jt per bulan

Jefridin Berikan Kuliah Umum saat Pengukuhan Pengurus Ormawa Fakultas Hukum Unrika

Jefridin Berikan Kuliah Umum saat Pengukuhan Pengurus Ormawa Fakultas Hukum Unrika

Budiman,Krimsus Polda Kepri Kurang Tegas 

Budiman,Krimsus Polda Kepri Kurang Tegas 

Follow Us

Recommended

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

7 tahun ago
Ceballos Ungkap Taktik Arbeloa saat Madrid Bungkam Levante

Ceballos Ungkap Taktik Arbeloa saat Madrid Bungkam Levante

1 bulan ago
Susunan pemain Inter Milan vs Bologna: Marcus Thuram dan Martinez lawan Santiago Castro dan Riccardo Orsolini

Susunan pemain Inter Milan vs Bologna: Marcus Thuram dan Martinez lawan Santiago Castro dan Riccardo Orsolini

2 bulan ago
Dugaan Manipulasi Pajak Hiburan PUB & KTV Deluxe

Dugaan Manipulasi Pajak Hiburan PUB & KTV Deluxe

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id