Batam, wbnnews-Diduga Alokasi Lahan peruntukan untuk perusahaan pembuatan kapal Mewah fiber berbeda. Pasalnya pabrik Kapal fiber berdiri diarea lingkungan kampung tua sungai lekop yang padat penduduk, Karena sifat limbah B3 yang dihasilkan dari hasil produksi kapal fiber ini sangat berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian dan diduga perusahaan kapal fiber tak dilengkapi dengan dukumen pengelolaan limbah B3.(11/10/23).
Diarea produksi kapal fiber sungai lekop tidak terdapat Tempat penampungan Limbah Sementara (TPS).
Informasi didapat dari RT setempat Amat mengatakan, sebenarnya “saya pun tak tahu PT apa itu. Karena pemiknya bicara sama kita, pabrikasi ini merupakan perusahaan cabang dari tanjung uncang, ungkapnya.
Kalau historis nya perusahaan ini menyewa lahan milik pak Ronal dan mungkin pak Ronal lah yang mengurus perijinan lahan tersebut, karena waktu dulu saya belum jadi RT ,tegasnya.
Informasi berlanjut ke dinas lingkungan hidup kota Batam ,IP.yang menjabat Kabid penataan lingkungan di dinas lingkungan hidup kota Batam, hingga kini belum bersedia dikonfirmasi.
Saat media berkomunikasi dengan kasubdit 4 Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani juga belum bersedia memberikan informasi apapun kepada pihak media,paska Turunnya anggota krimsus polda Kepri pada tanggal 10 Oktober 2023.
Rika pemilik dari perusahaan kapal fiber saat dikonfirmasi mengatakan, perusahaan saya ijinnya lengkap, ujarnya.
Ketika dipertanyakan tentang ijin UKL dan UPL beliau mengatakan iya sudah,tegasnya
Ditegaskan olehnya,besok saya klarifikasi ke Polda pak.
Lainhalnya dengan pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul mengatakan, saya sangat berterima kasih kepada pihak krimsus polda kepri yang segera merespon dan melidik perkara lingkungan.
ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 95 ayat (1), Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Saat ini kami percayakan kepada pihak aparat kepolisian dan kita tinggal menunggu apa hasilnya dan akan kita kawal sama sama apabila perusahaan kapal fiber itu tidak mengantongi ijin maka wajib dihukum.
Iwan Fajar















