Batam, wbnnews- Pasca turunnya Krimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 10 Oktober di perusahaan kapal fiber yang berlokasi dalam kampung tua sungai lekop hingga saat ini belum ada ketegasan dari instansi Penegak Hukum untuk memanggil perusahaan kapal fiber yang diduga belum mengantongi ijin , pasalnya dilokasi pabrikasi tidak terdapat plang papan nama perusahaan serta bak penampungan Limbah B3 Sementara tidak ada.(16/10/23)
Media berkomunikasi via WhatsApp dengan kasubdit IV Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani juga belum bersedia memberikan informasi apapun kepada pihak media,pasca Turunnya anggota krimsus polda Kepri pada tanggal 10 Oktober 2023.
Saat media mendatangi krimsus Polda Kepri hanya bisa bertemu dengan panit IV Polda Kepri yuda mengatakan, kami akan turun kembali dengan pihak dinas lingkungan hidup kota Batam, ujar Yuda
Saat ini kami masih dalam proses perkara, nantinya juga akan minta bantuan dinas lingkungan hidup kota Batam untuk keterangan ahli,Ujarnya
Lain halnya dengan pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul mengatakan, seharusnya pihak krimsus polda Kepri memberhentikan kegiatan yang diduga ilegal, ujarnya
Kasat mata saja kita tau kok kesalahan dari perusahaan itu, mulai dari tidak adanya tempat penampungan Limbah B3, lokasi pabrikasi di lingkungan padat penduduk,serta tidak terdapat plang nama dilokasi pabrikasi.imbuhnya
“Saya sangat mengharapkan ketegasan dari pihak krimsus polda Kepri untuk segera memberhentikan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan kapal fiber itu,
karena diduga telah melanggar undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tegasnya
Media bertanya kepada Indra sebagai pengawas proyek pembuatan kapal fiber, iya betul bang, pada tanggal 10 Oktober tepatnya hari Selasa memang pihak kepolisian telah mendatangi lokasi, namun semua surat menyurat sama Bu Rika selaku pemilik perusahaan dan itupun telah diberikan kepada kepolisian.
Kalau perusahaan ini namanya PT blue gulf marine construction, mengenai ijin saya kurang paham, silahkan abang bertanya kepada pemilik perusahaan.pungkasnya
Iwan Fajar
















Discussion about this post