Batam, wbnnews- Berdasarkan sertifikat No 10075 Medi pemilik rumah dikomplek tiban I blok C di kelurahan patam lestari merasa tergangu atas ulah dari Pangkerego, pasalnya pangkerego menghuni rumahnya selama 29 tahun tanpa ijin dan menolak pindah saat pemilik hendak mengambil alih rumahnya.(19/10/23)
Saat media mendatangi lokasi tampak babinsa dan babin kamtibmas serta aparat dari kelurahan patam lestari beserta ketua Rt 04 dan Rw 04 yang turut menjelaskan kepada perwakilan penghuni rumah.
Media mencoba menggali informasi kepada ketua Rt 04 Erwin menjelaskan, pada tahun 1994 tiban sayur digusur, pangkerego bersama istri dan anaknya terlunta – lunta didepan gang ini, saat itu pakJohan meminta kepada saya, untuk menolong dengan memberikan tempat berteduh.ujar erwin
karena pada waktu itu saya diminta untuk menjaga rumah milik pak Medi dan saya berikan ruang garasi itu, untuk ditinggali sementara waktu, namun seiiring waktu malah beliau tidak mau pergi.ungkapnya
Konfirmasi berlanjut kepada Ja’far sebagai perwakilan dari pemilik rumah mengatakan, kami bang sudah melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga tapi tidak diindahkan oleh pengkerego.ungkap Ja’far
Oleh sebab itu kami melakukan tindakan pemindahan keluarga dan barang pangkeregor dengan cara santun dan disaksikan oleh aparat penegak hukum beserta aparat pemerintahan setempat, tegasnya.
Malah atas dasar kemanusiaan keluarga pangkerego kita Carikan rumah kontrakan dan kita bayarkan, pungkasnya

















Discussion about this post