Batam, wbnnews- Rasa kesal dan kecewa terpancar dari raut muka Donatus, pasalnya dia telah mengabdi di manajemen PT Jovan Teknologi dan Taka Morindo selama 10 tahun saat di putuskan hubungan kerja (PHK) Donatus diberikan uang kompensasi selama 2 bulan .
Informasi didapat dari donatus pekerja security perusahaan Jovan Teknologi dan Taka Morindo mengatakan, Saya berkerja di Taka Morindo pada tahun 2014 setelah selesai kontrak saya langsung dipindahkan ke perusahaan Jovan Teknologi begitu seterusnya hingga tahun 2023, Ujarnya
Malah saat ini saya telah abis masa kontrak kerja dan hanya mau memberikan uang kompensasi selama 2 bulan saja, ungkapnya
Heri perwakilan dari pihak manajemen kedua perusahaan itu menuturkan, memang betul kami telah menghabiskan kontrak kerja dengan saudara Donatus, dan kami akan memberikan kompensasi selama 2 bulan ,namun dari pihak Donatus keberatan dengan kompensasi tersebut.
Apabila pihak Donatus merasa keberatan dengan sistem menejemen kami, silahkan ikuti prosedur hukum kami siap . ungkapnya
Perlu digaris bawahi bahwa perusahaan kami terancam kolap makanya kami lakukan PHK , pungkasnya
(Iwan Fajar)

















Discussion about this post