Batam, wbnnews -Kepada Dinas Perhubungan(Kadishub) Pemko Batam menyatakan bahwa KIR tidak lagi dipungut pada tahun 2024, ini berdasarkan ketentuan UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah .(10/11/23)
Informasi diperoleh dari Kadishub Salim mengatakan,” Dishub juga sangat terbatas kewenangannya terlebih untuk melakukan penindakan langsung di lapangan bagi kendaraan angkutan barang dan orang jika KIR mati, ujarnya
Kecuali jika ada kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan Dishub bersama pihak kepolisian, POM AD dan instansi terkait lainnya,. Urusan KIR juga tidak lagi diperbolehkan pungut retribusi mulai tahun depan.” kata Kadishub Pemko Batam, Salim, SSos. M.Si.
Menurut Salim, aturan baru memberikan banyak batasan kewenangan pada Dishub, bahkan untuk penindakan harus dalam razia gabungan bersama Polantas dan POM, termasuk dengan Dispenda terkait pajak kendaraan.
“Kita sedang mempersiapkan regulasi bersama supaya kelaikan kendaraan tetap terkontrol dan tidak membahayakan penumpang maupun pengendara lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Salim menjelaskan, KIR kendaraan yg dilakukan di lorong uji Dishub bersifat online termonitor langsung ke Kemenhub, jadi tidak bisa main main, yang tidak tidak memenuhi kreteria sesuai item item uji, maka tidak akan lulus uji KIR, pihaknya akan memperketat pengawasan dan penindakan jika oknum Dishub ada yg coba coba bermain. “Ya ke depan pasti kita akan terus melakukan uji KIR sesuai ketentuan, walaupun gratis.
Untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, tambah Salim, ke depan perlu diagendakan razia gabungan secera reguler dengan menentukan lokasi-lokasi yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas lainnya. Ketertiban berlalu lintas perlu ditegakkan bersama sehingga kelancaran dan kenyamanan terjamin bagi semua pengguna jalan. “Mesti perlu ditata dan agendakan secara reguler. Tidak dipungut retribusi bukan berarti bisa bebas seenaknya, justru kita akan perketat,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari SS, juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya di mana praktek KIR yang sepi di Dishub berpotensi menimbulkan praktek ‘kong kalikong’. Dia menyadari bahwa aturan dan regulasi memang sering berubah, sehingga ketika tidak melakukan update informasi bisa ketinggalan.
” Terus terang saya belum tahu regulasi yang baru. Tapi kalau KIR tidak boleh dipungut retribusi, tentu akan membebani APBD untuk operasionalnya. Sementara itu, pemilik kendaraan niaga juga bisa seenaknya kalau tidak ada penertiban, razia gabungan reguler pada waktu dan tempat tertentu.” jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan perlunya koordinasi yang intern antar aparatur dalam pengaturan lalu lintas, polantas, dishub dan Dispenda untuk menindak semua pelanggaran terkait kendaraan bermotor. “Jika tidak dibuat regulasi yang mengatur koordinasi di lapangan, kita khawatirkan banyak kendaraan tidak laik berkeliaran di jalanan dan dapat menimbulkan kemacetan parah karena mogok.” Ujarnya.
Mantan Dosen Unrika Batam itu menambahkan, ada banyak tatanan yang harus dibenahi, termasuk pembatasan kendaraan luar Batam yang masuk ke Batam. ” Perlu regulasi yang ketat untuk Batam, sebab ketika kendaraan masuk hampir tidak keluar lagi. Dengan demikian kuota kendaraan dengan kapasitas jalan mesti menjadi pertimbangan untuk membuat regulasi tersebut,” tambahnya. ***

















Discussion about this post