Batam, wbnnews -Dugaan korupsi Landscape dan Softcape Gedung Kantor DPRD provinsi kepulauan Riau senilai Rp 4.500.000.000 Miliar ditahun 2015 pernah ditangani oleh Kejati Kepri namun berhenti , hingga hari ini belum ada yang ditetapkan.
Proyek Pengadaan Landscape dan Softcape Gedung Kantor DPRD dimenangkan oleh Pt Mulia Sejahtera Utama dengan pagu anggaran Rp 4.500.000.000 miliar
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari minta aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk membuka dan memeriksa kembali Pengadaan Landscape dan Softcape Gedung Kantor DPRD Provinsi Kepri tahun 2015 dengan anggaran Rp. 4,5 Miliar.
Proyek tersebut Diduga syarat dengan mark-up harganya. Sebanyak 100 batang pohon palem berharga Rp. 40 juta per pohonnya. “Pengerjaan proyek taman tersebut juga terkesan asal-asalan.” ujar Cak Ta’in.
Lebih lanjut, cak Tain Komari menekankan bahwa aparat penegak hukum jauh lebih memiliki otoritas dalam penindakan tindak pidana korupsi maupun lainnya. Masyarakat memang diberikan ruang untuk turut berpartisipasi dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih, akan tetapi akses dan kemampuan itu sangat terbatas.
“Sebenarnya pernyataan aparat penegak hukum agar masyarakat membuat laporan itu seperti kamuflase. Sebab jaksa dan polisi punya otoritas untuk meminta data, dokumen yang diperlukan, bahkan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tegas Cak Ta’in.
Dugaan korupsi pembangunan taman DPRD Provinsi Kepri senilai Rp. 4, 5 miliar itu sendiri sudah pernah diperiksa kejaksaan, namun entah bagaimana ceritanya hilang kisahnya. Jika ditelusuri lebih dalam, beberapa tahun terakhir juga ada beberapa pembenahan taman DPRD Provinsi Kepri.
“Jika diakumulasi sudah menghabiskan anggaran fantastis lah. Jika sebatang pohon palem saja harganya bisa mencapai Rp 40 juta, maka berapa potensi mark-up nya. Kan tinggal dicari harga pembanding harga pohon yang sama di beberapa tempat lainnya,” papar Cak Ta’in.
Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, penyidik kejaksaan bisa memanggil kontraktor pelaksana, kontraktor pengawas, PPK dan PPA proyek taman Rp. 4, 5 Miliar tersebut. “Bahkan informasinya proyek itu dibuat bancaan salah satu pimpinan dewan, dan orang-orang dekatnya. Pertanyaannya sederhana, serius gak kejaksaan dalam hal ini.
Saat dikonfirmasi ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, belum bersedia memberikan informasi apapun terkait dengan dugaan korupsi proyek Landscape dan Softcape di Kantor DPRD provinsi kepulauan Riau .
Hingga berita ini terbit pihak media terus melakukan indep reporting kepada aparat terkait.
Editor fajar
















Discussion about this post