Karimun, wbnnews ~ aktivitas penambangan pasir laut diselat beliah tanjung balai Karimun Membuat nelayan setempat Resah, pasalnya mengancam ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan serta menurunkan pendapatan ekonomi.
Berbekal Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, para pengusaha Tambang pasir laut mengeksploitasi sumber kekayaan laut untuk keuntungan semata.
Informasi didapat dari karyawan koperasi sekop jaya inisal Dd mengatakan,area kami diwilayah selat beliah dan hasil tambang Pasir ini akan di bawa keselat panjang kabupaten meranti, ujarnya.
Dijelaskan olehnya, dinas kelautan provinsi Kepri (DKP) sempat menghentikan kapal milik perseorangan yang diduga melakukan tambang pasir laut dipulau selat beliah Karimun, Kapal putri bintang sering melakukan kegiatan tambang pasir laut wilayah Karimun.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Riau, Darwin mengeluarkan surat terusan yang meminta pertambangan rakyat segera dihentikan Nomor B/540/666/DESDM/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kepri.
Saat dikonfirmasi via seluler Kepala Kantor Syahbandar Wilayah Kerja Selat Beliah,Mulyadi menjelaskan, terkait dengan tupoksi kita dalam pengawasan keselamatan pelayaran atas kegiatan kapal tambang pasir di wilker selat beliah sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang dalam hal ini undang undang no 17 THN 2008 tentang pelayaran, ungkapnya.
Ditegaskan olehnya ,terkait hasil pemeriksaan DKP kemaren kita belum mendapat surat dari pihak terkait utk menghentikan kegiatan kapal tambang pasir tersebut. Pungkasnya
Pihak media masih terus melakukan indep reporting dalam penyajian berita yang akurat dan akuntabel.
















Discussion about this post