Pesta demokrasi sudah mendekati di penghujung acara, banyak nya para Paslon dari berbagai partai berlomba untuk menampilkan diri , berjejer spanduk, baliho, Maupun poster yang bertebaran di sepanjang jalan , namun sangat disayangkan ada juga yang tidak mematuhi aturan dengan memasang di tembok sekolah.
Berdasarkan pantauan media dilapangkan ,ada beberapa kandidat yang melakukan pemasangan spanduk di jalur tembok sekolah.
“Kandidat dari partai Nasdem yang mengusung, Caleg atas nam Suhadi .ST, memasang spanduk di tembok SMP 10 sungai panas dan spanduk Sirajudin untuk DPD RI. 

Lainhalnya ketua Bawaslu Reza Syailendra mengatakan,Terkait lokasi penempatan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye ( APK) harus sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 71 Ayat (1)dan ayat (2).
Yaitu, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemeritah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, ujarnya
Media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Bacaleg dari partai Nasdem atas nama Suhadi namun belum diberikan penjelasan terkait pemasangan spanduk di tembok sekolah.
Hingga berita ini diunggah pihak Bacaleg yang bersangkutan belum mau memberikan klarifikasi ,kepada pihak media,memohon kepada pihak-pihak terkait agar menertipkan spanduk Bacaleg yang melanggar ketentuan
Editor fajar
















Discussion about this post