Batam, wbnnews ~ Bea Cukai Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok merek OFO tanpa dilengkapi dengan pita cukai dengan jumlah 47 karton setara Dengan 564 ribu batang pada hari Minggu (7/01/2024) diperairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kardus-kardus ke speed boat yang berlokasi di jembatan 4 barelang,kotak kotak kardus itu dicurigai berisi barang kena cukai.
“Setelah melakukan pendalaman informasi diketahui barang itu akan di selundupkan ke Guntung, ujarnya

“Pada Minggu (7/1) sore tim patroli Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan kapal BC 10001 untuk melakukan pemantauan target kapal speed yang akan melakukan pemuatan dijembatan 4 barelang, imbuhnya

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK.
Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,Atas kegiatan
tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor
39 tahun 2007 tentang cukai.” pungkas Rizki.
Editor fajar
















Discussion about this post