Batam, wbnnews-Dalam upaya menangkal penyebaran informasi yang dianggap tidak berimbang, kejaksaan negeri (Kejari) Batam gelar pers konfres. Pada hari Jumat (19/01/24) sekira pukul 16:00 Wib terkait tuduhan oleh Aliansi Mahasiswa Kepri atas kinerja Kejari Batam yang dinilai Mlempem dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kasna Kepala kejaksaan negeri Batam membeberkan kronologi pemberitaan yang menurut nya adalah tedensius terhadap pribadi Saya, Ujarnya.
Dijelaskan olehnya,dalam penanganan hukum, Kejaksaan Negeri Batam lebih mengutamakan penegakan hukum melalui pendekatan bijak yang merupakan langkah positif untuk mencapai keadilan.
“Saya sangat menyangkan komentar dari kordinator aliansi mahasiswa Kepri dengan lantang mengatakan, telah melaporkan kinerja Kejari Batam ke Komisi Kejaksaan Rebpublik Indonesia (KKRI), ungkapnya.
“Saya ini baru 2 bulan pindah kemari dan belum genap 100 hari kerja . Tegas kasna.
Pemberitaan yang ditulis oleh salah satu media online lokal itu sangat menyinggung pribadi dan nama baik institusi, imbuhnya.
Lebih lanjut,Kami akan melaporkan perusahaan pers tersebut kepada dewan pers , dan akan mengambil upaya hukum apabila telah diputuskan oleh Dewan pers.
Himbauan kami kepada insan pers agar mencari Nara sumber yang tepat dan akurat serta lebih menitik beratkan praduka tak bersalah dalam membangun opini publik.
(Editor fajar)
















Discussion about this post