Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Celah Permainan Fasilitas FTZ Oleh Bandar Handphone

Admin by Admin
Januari 25, 2024
in Berita, News
0
Celah Permainan Fasilitas FTZ Oleh Bandar Handphone
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews -Dalam perkembangan terbaru, fasilitas Free Trade Zone (FTZ) menjadi sorotan setelah ditemukan kasus penggunaan ilegal oleh joki IMEI. Para joki IMEI memanfaatkan keuntungan dari fasilitas FTZ untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan Permendag nomor 20 Tahun 2021 jo nomor 25 Tahun 2022, tentang perdagangan.(25/01/24)

 

Sebagai penegak peraturan PMK 203/PMK.04/2017 Pihak Beacukai Batam sedang giat melakukan penyelidikan terkait modus operandi joki IMEI yang menggunakan fasilitas FTZ untuk menghindari pemeriksaan yang ketat.

 

 

Dalam ini, Humas Beacukai Batam Rizki baidilah menjelaskan terkait Peraturan menteri keuangan (PMK)yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea

masuk hingga USD500.

 

“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri.

 

Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.” Ungkap Rizki

 

 

 

Demi keamanan dan keberlanjutan FTZ menjadi perhatian serius, dan langkah-langkah penguatan pengawasan.disetiap titik pelabuhan dan bandara .

 

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas FTZ dan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan berintegritas.

 

Untuk itu, “BC Batam

menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” Lanjut Rizki.

 

Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-

pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI

dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi

kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun terkait fasilitas pembebasan USD 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan

peraturan yang berlaku.

 

“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024.

 

Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa

kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.”, Tegasnya.

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam
News

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

Februari 20, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Kebakaran Hebat di Pabrik Streafom Teluk Nipah 

Kebakaran Hebat di Pabrik Streafom Teluk Nipah 

Penambang Bauksit Punggur Diduga Tanpa Izin Terus Beroperasi

Penambang Bauksit Punggur Diduga Tanpa Izin Terus Beroperasi

Kunjungan Pengurus Organisasi Mahupiki Ke BNNP Kepri

Kunjungan Pengurus Organisasi Mahupiki Ke BNNP Kepri

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Ketua DPRD Kota Batam Dapat Apresiasi Tokoh Inspiratif

Ketua DPRD Kota Batam Dapat Apresiasi Tokoh Inspiratif

3 bulan ago
beko terjatuh dari Trailer Timpa Lima Mobil dan Dua Motor di Tanjakan Mengker

beko terjatuh dari Trailer Timpa Lima Mobil dan Dua Motor di Tanjakan Mengker

1 bulan ago
Sekda Kota Batam Hadiri Penyaluran Bantuan Sembako Bersubsidi Tahap II Tahun 2024

Sekda Kota Batam Hadiri Penyaluran Bantuan Sembako Bersubsidi Tahap II Tahun 2024

2 tahun ago
Boros Listrik? 6 Kebiasaan Ini Biangnya!

Boros Listrik? 6 Kebiasaan Ini Biangnya!

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id