Batam,Wbnnews~Sebuah investigasi sedang berlangsung terkait dugaan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) atas kepemilikan dermaga pribadi yang berada di kawasan eksklusif golden prawn bengkong, sesuai dengan kajian Undang undang nomor 17 tentang pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang pelabuhan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor, PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk kepentingan sendiri(TUKS).
Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan, pelabuhan pribadi milik para petinggi penegak hukum kepri dikawasan golden prawn,Dugaan kuat belum membayar PNBP atas kepemilikan pelabuhan pribadi atau dermaga khusus.
Paulus lein,S.Pd seorang aktivis dan pemerhati kebijakan masyarakat , meminta Pihak berwenang untuk mengambil tindakan dan menyelidiki , serta menanggapi kasus ini. terangnya.
Info yang saya dapatkan diduga nama kepemilikan rumah berbeda dengan pemilik aslinya.ujar paul.
Ada dugaan Rawan akan aktivitas ilegal yang dilakukan dalam kawasan pelabuhan Tikus Berkedok Pelabuhan khusus milik pribadi.imbuhnya.
Pihak media telah mengirimkan surat kepada humas dirjen Hubungan Laut (HUBLA)terkait dengan fasilitas pelabuhan pribadi ataupun pelabuhan khusus , terima kasih atas laporannya. Berdasarkan analisis kami bahwa pajak tambat kapal tidak perlu bayar, dikarenakan dermaga atau pelabuhan milik pribadi.
Namun, untuk dermaganya dikenakan pajak pelabuhan atau penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Lain halnya dengan Yayasan studi Indonesia Lembaga Survei Batam(YSILSB) muhammad Azhar mengatakan, saya melihat ada beberapa kajian poin kejanggalan dalam administrasi yang ditetapkan oleh kementerian perhubungan tentang pelabuhan khusus.
Dinilai olehnya, apa benar kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
Seharusnya Para pengguna pelabuhan pribadi ataupun pelabuhan khusus diharapkan untuk mematuhi ketentuan peraturan pelabuhan guna menjaga stabilitas dan kredibilitas maritim di wilayah tersebut. pungkasnya
*Fajar*
















Discussion about this post