Batam, wbnnews- Pemerintah Kota Batam mewajibkan setiap bangunan di wilayahnya untuk memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung
Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keteraturan pembangunan di kota Batam.
Media melakukan konfirmasi kepada
Kepala dinas cipta karya dan tata kelola Ruang, Mohammad Azril, namun belum ada jawaban, terkait bangunan wajib memiliki PBG .
Anggota Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Kepri inisial F,
menjelaskan bahwa PBG menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap konstruksi memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan. “PBG bukan hanya dokumen formalitas, tetapi juga alat untuk mengontrol dan memastikan bahwa setiap bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan bangunan dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Batam.
Lain halnya dengan Pemerhati Masyarakat Paulus lein,S.Pd. mengatakan, untuk bangun yang tidak mempunyai PBG seharusnya Pihak yang berwenang melakukan pengawasan dengan cara inspeksi
berkala untuk memastikan pemenuhan setiap bangun, dan apabila ada Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada sanksi administratif kalau perlu harus ada pembongkaran bangunan yang tidak sesuai regulasi.ujar paul
Berbeda Dengan ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam Budiman Sitompul mengatakan, Agar pihak aparat penegak hukum untuk mengaudit seluruh perijinan yang dimiliki oleh perusahaan Megah Bangun Sejahtera (MBS) Atau lebih dikenal kawasan kuliner golden prawn yang telah melakukan kegiatan Reklamasi.imbuhnya
Saya melihat ada dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh perusahaan MBS milik Tek Po alias A , Dugaan kuat telah memanipulasi data sehingga terbit Sertifikat yang menurut saya adalah hasil konspirasi antara perusahaan dengan pemangku kebijakan. Imbuhnya.
Terbukti sederet Rumah mewah yang kini dimiliki oleh pejabat dari lingkungan Polda Kepri , diduga diberikan untuk memuluskan aktivitas Reklamasi.
” Saya meminta kepada KPK maupun Gakum agar di Audit seluruh Perijinan milik PT MBS , karena ada kejangalan dan saya sudah mengumpulkan bukti bukti untuk segera memperkarakan pengusaha reklamasi Golden Prawn keranah hukum.
Editor fajar















