Batam,Wbnnews~Berdasarkan manifest, penerima mikol yang bermasalah yakni CV Blessing Indo Star Dari sekian jenis minuman dan Merk berdasarkan FTZ 01 adalah barang terbebas dari cukai karena kadar alkohol di bawah 5
Info yang dihimpun dari orang terdekat An menyebutkan, minuman itu dibeli dengan harga keseluruhan barang tersebut sebesar Rp 600 juta bagaimana bisa merugikan negara 6.9 Miliar
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi mengatakan,pengembangan kasus Mikol masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainny
Saat dikonfirmasi kasi Intel kejaksaan negeri Batam Andreas Tarigan membenarkan adanya Penyidik Bea Cukai Batam mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ungkapn
berbeda dengan ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail ratusimbangan mengatakan, ada keganjilan dibalik penangkapan satu kontainer Mikol oleh bea cukai Batam,ujarny
Dan berdasarkan pengakuan saudara AN , barang milik nya hanya minuman golongan A saja, sedangkan barang yang lain adalah barang titipan milik orang lain, ungkap ma
Lebih lanjut, saudara An sudah memberitahu kepada penyidik bea cukai bahwa minuman alkohol golongan C milik petinggi dari institusi Penegak Hukum, lantas Bea dan cukai tidak berani memanggil mereka, ungkap ismai
Seharusnya minuman alkohol golongan C dengan jumlah 42 box yang merupakan barang titipan hanya diberikan sangsi administrasi berupa pembayaran pajak kepabeanan dan cuka
kenapa Bea cukai Batam tidak menjelaskan kepada publik, kenapa importir tidak di tahan, dan kenapa pemilik barang yang lain yang justru merugikan negara tidak di tahan jug
Jika memang Bea dan cukai sekali lagi ingin menegakkan hukum, harus tuntas tangkap importir atau orang yang bertindak sebagai importir seperti saudara inisial TS dan pemilik barang yang bermasalah, orang barangnya tidak bermasalah justru yang di tangkap, inikan aneh sekali.pungkasnya?
*Fajar*
















Discussion about this post