
Batam, wbnnews- Dalam upaya meningkatkan penanganan perkara tindak pidana narkotika, Pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024, pukul 08.30 wib bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel Batam telah dilaksanakan Pembukaan Bimbingan Teknis Penuntut Umum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat keterampilan penuntut umum dalam menangani perkara narkotika melalui pendekatan yang lebih holistik dan rehabilitatif.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan dengan menghadirkan para ahli di bidang hukum pidana dan keadilan restoratif, Acara dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka yang turut juga dihadiri oleh Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, SH.MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum.
Dalam sambutannya Bambang Bactiar,SH.MH menjelaskan,”kami berikan
wawasan mendalam tentang bagaimana penanganan perkara narkotika dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek rehabilitasi.
Dijelaskan olehnya, peran serta Balai rehabilitasi juga turut dioptimalisasi untuk memberikan kontribusi maksimal dalam upaya penyembuhan dan reintegrasi para pelaku ke dalam masyarakat.
Dimohon kepada para peserta yang terdiri dari 6 (enam) orang Asisten Tindak Pidana Umum,6 (enam) orang Kepala kejari dan 19 (sembilan belas) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk melakukan Pendekatan keadilan restoratif dipilih sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan sosial. Ujarnya
Diharapkan, langkah ini akan membuka jalan bagi penanganan perkara narkotika yang lebih berdaya upaya dan mengarah pada pengurangan risiko kriminalitas terkait narkotika.
Perlu diketahui adapun para petinggi dari kejaksaan yang hadir dalam kegiatan bimbingan teknis yaitu terdiri dari 31 peserta antara lain :
-• 6 (enam) orang Asisten Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau;
• 6 (enam) orang Kepala Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam, Tanjung Balai Karimun, Natuna, Aceh Besar, Medan, Padang, Pekanbaru, Bengkulu;
• 19 (sembilan belas) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Medan, Padang, Bengkulu, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Siak, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelelawan,Dumai, bengkalis.
-Kegiatan Bimbingan Teknis ini berlangsung 2 (dua) hari, dimulai pada hari Rabu dan ditutup pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024
Info resmi dari Kepala Seksi Intelijen, Andreas Tarigan
Editor: fajar

















Discussion about this post