Batam, wbnnews- Chrisna Harimurti SH sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti (PKHPKP) pada saat RAKERNAS I, Menyampaikan atas penunjukan Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM resmi ditunjuk sebagai Kordinator PKHPKP untuk Provinsi kepri yang digelar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat (1/3/2024) lalu.
Dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum yang Lex speialis bagi masyarakat Kepri khusus nya
Ketua PKHPKP telah dengan cermat memilih Allingson Reevan Simanjuntak atau lebih dikenal dengan Revan sebagai Koordinator PKHPKP untuk Provinsi Kepri. Keputusan ini bukan hanya tentang memberikan tanggung jawab baru kepada Revan, tetapi juga tentang mengakui dedikasinya yang luar biasa terhadap profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu PKHPKP mengandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Untuk mencanangkan gagasan dan rancangan sertifikasi, khusus menangani sengketa pertanahan dan properti. Ujar Chrisna
lebih lanjut Dia mengatakan,Revan dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan yang mendalam dalam bidang hukum Lex spesialis pertanahan, telah terbukti sebagai seorang yang mampu memimpin dengan integritas dan keberanian.
Perannya sebagai Koordinator PKHPKP Wilayah Kepri akan memberikan dorongan baru bagi upaya menjembatani antara masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan para advokat yang siap memberikan layanan tersebut.
Sebagai koordinator, Revan akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan upaya advokasi di seluruh provinsi Kepri, memastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan bantuan hukum dapat diakomodasi dengan baik dan efisien.
Langkah ini tidak hanya akan membantu memperkuat sistem hukum di provinsi Kepri, tetapi juga akan meningkatkan aksesibilitas terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam wawancara singkat dengan Revan mengatakan, langkah awal semenjak dipercaya sebagai kordinator PHKPKP dirinya segera melakukan Hearing dengan lembaga-lembaga pemerintah yang ada di kepulauan riau, Ungkapnya.
“Ditegaskan olehnya,Ketua STPN Yogyakarta, Senthot Sudirman memberikan dukungan penuh sekaligus apresiasi kepada PKHPKP dengan dilakukan nota kesepakatan kerjasama antara PKHPKP dengan STPN Yogyakarta terkait Saksi Ahli Hukum pertanahan.
Dalam sambutannya Ketua STPN Yogyakarta, Senthot Sudirman. “STPN akan mendampingi mewujudkan cita-cita ini, semoga peran PKHPKP lebih besar lagi,” kata dia.
Menurut Senthot, lewat Rakernas I, hendaknya bisa menghasilkan satu pemikiran-pemikiran yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara. Segala persoalan tentang pertanahan diselesaikan dengan putusan hukum tetap, adil, berkekuatan hukum dan memliki kepastian hukum serta manfaat.
Senthot menambahkan, seorang saksi ahli pertanahan apabila tidak memiliki sertifikasi rasanya tidak pantas. “Inilah pentingnya perpaduan hakim dan saksi ahli yang tersertifikasi sehingga akan melahirkan putusan hukum yang benar-benar adil,” tutupnya. (*)
Editor fajar

















Discussion about this post