Batam, wbnnews ~ Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Hakim menunda sidang atas perkara nomor 31 dikarenakan jaksa penuntut umum belum siap melakukan tuntutan terhadap lahusaini, jacobus Silaban kuasa Hukum dari Lahusaini membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan oleh Jacobus Silaban,S.H. Kuasa hukum Lahusaini mengatakan, mana bisa putusan pengadilan tanpa ada tuntutan.
Dalam persidangan sebenarnya sudah gamblang , bagaimana bisa perkara yang diduga ilegal Dipaksakan menjadi Legal, Ungkapnya.
Seharusnya Otoritas Jasa keuangan (OJK)menyelidiki Money changer dikawasan lucky plaza yang diduga melakukan aktivitas transaksi Ilegal.
Pengakuan Erik Kusuma dalam saksi sidang disebut kan, dirinya telah melakukan transaksi di money changer inisial CA dengan jumlah yang fantastis yaitu 3 miliar dan 2.5 miliar.
Patut diduga, transaksi yang melibatkan PT Lentera dengan mengirimkan uang ke money changer CA dan Diambil dalam bentuk cash Dolar Singapore sejumlah lebih kurang 257000 $ untuk diserahkan kepada Lahusaini ditengarai telah melakukan manipulasi pajak .
Pengelola money changer CA Hendi mengatakan, dalam kasus ini saya sangat dirugikan oleh Erik Kusuma pasalnya uang untung hasil selisih penjualan valasnya tidak sebanding dengan saya harus bolak balik diperiksa oleh Polda Kepri.
Saya dan Erik adalah teman sekolah jadi saya percaya aja ketika diminta tolong untuk menerima transaksi dari PT Lentera, tapi kalau hasilnya begini saya korban bang ,ujar hendi
Media mencoba berkomunikasi dengan penyidik dari PUSPOMAL atas keterlibatan Kolonel A yang disebut oleh Erik Kusuma sebagai pemilik Limbah slood mengatakan, Secara dinas saya gak bisa kasih keterangan ke bapak, ungkap yuri
“Kalau pemeriksaan benar tapi unt lebih detail silahkan bapak bersurat ke Puspomal , pungkasnya
*Fajar*

















Discussion about this post