Batam, wbnnews -Sidang Permohonan Pra-Peradilan Dimulai pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 atas Tuntutan Hukum Terhadap Andika dikarenakan Kasus kepemilikan satu kontainer Mikol ,Edi Ginting,S.H. selaku kuasa hukum CV buana keberatan dengan penahanan kliennya yang menurutnya salah tangkap.
Dijelaskan oleh Edi Ginting,
Kami keberatan atas tuntutan hukum pihak Bea Cukai Batam yang menurut alur dari Pemeriksaan BC Batam dengan jelas dan gamblang disebut kan oleh Andika bahwa saya membeli Mikol kepada CV Blessing Indo Star selaku importir .
“Seharusnya pihak CV Blessing Indo Star selaku importirlah yang bertanggung jawab sepenuhnya,karena perijinan import dia semua yang punya.ujar Ginting
Dinforormasikan Pra-peradilan ini digelar oleh pengadilan negeri Batam dengan nomor perkara 03.
Perlu diketahui Kasus ini mencuat setelah serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak bea cukai Batam.
Dalam berita sebelumnya dijelaskan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya.dijelas oleh riki waktu lalu sebelum beliau pindah.
Tindakan hukum yang diduga sepihak saja memicu terjadinya gugatan pra-peradilan yang dilakukan Edi Ginting selaku kuasa hukum Andika.
Edi Ginting bersikeras bahwa Andika adalah korban dari upaya politisasi kasus ini, dan meminta kepada majelis hakim agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Proses pra-peradilan ini disepakati 7 hari kerja oleh kedua belah pihak,hakim mempersilahkan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Kasus ini diantisipasi akan menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan ke depan, mengingat dampaknya yang meluas di bidang hukum dalam berbisnis.
*Fajar*
















Discussion about this post