Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Edi Ginting,SH Gugat Bea Cukai Batam Atas Tuntutan Hukum Sepihak

Permohonan pra- peradilan atas tersangka Andika

Admin by Admin
Maret 19, 2024
in Berita, Opini publik
0
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews -Sidang Permohonan Pra-Peradilan Dimulai pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 atas Tuntutan Hukum Terhadap Andika dikarenakan Kasus kepemilikan satu kontainer Mikol ,Edi Ginting,S.H. selaku kuasa hukum CV buana keberatan dengan penahanan kliennya yang menurutnya salah tangkap.

Dijelaskan oleh Edi Ginting,
Kami keberatan atas tuntutan hukum pihak Bea Cukai Batam yang menurut alur dari Pemeriksaan BC Batam dengan jelas dan gamblang disebut kan oleh Andika bahwa saya membeli Mikol kepada CV Blessing Indo Star selaku importir .

“Seharusnya pihak CV Blessing Indo Star selaku importirlah yang bertanggung jawab sepenuhnya,karena perijinan import dia semua yang punya.ujar Ginting

Dinforormasikan Pra-peradilan ini digelar oleh pengadilan negeri Batam dengan nomor perkara 03.

Perlu diketahui Kasus ini mencuat setelah serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak bea cukai Batam.

Dalam berita sebelumnya dijelaskan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya.dijelas oleh riki waktu lalu sebelum beliau pindah.

Tindakan hukum yang diduga sepihak saja memicu terjadinya gugatan pra-peradilan yang dilakukan Edi Ginting selaku kuasa hukum Andika.

Edi Ginting bersikeras bahwa Andika adalah korban dari upaya politisasi kasus ini, dan meminta kepada majelis hakim agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Proses pra-peradilan ini disepakati 7 hari kerja oleh kedua belah pihak,hakim mempersilahkan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Kasus ini diantisipasi akan menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan ke depan, mengingat dampaknya yang meluas di bidang hukum dalam berbisnis.

*Fajar*

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Kajari Batam  Berikan Restorasi Justice kepada Dua orang Terdakwa Perkara Penadahan

Kajari Batam Berikan Restorasi Justice kepada Dua orang Terdakwa Perkara Penadahan

Pandangan  Ismail Terkait kasus kepemilikan satu kontainer Mikol   Milik CV Blessing Indo Star

Pandangan  Ismail Terkait kasus kepemilikan satu kontainer Mikol   Milik CV Blessing Indo Star

Perusahan Peternakaan Babi Dibatam PHK karyawan Sepihak

Perusahan Peternakaan Babi Dibatam PHK karyawan Sepihak

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Hujan Sambut Tahun Baru di Lereng Ungaran: Nikmat Tak Tergoyahkan

Hujan Sambut Tahun Baru di Lereng Ungaran: Nikmat Tak Tergoyahkan

2 bulan ago
Tanzania vs Tunisia: Prediksi, Berita & Head-to-Head 30 Des 2025

Tanzania vs Tunisia: Prediksi, Berita & Head-to-Head 30 Des 2025

2 bulan ago

Perfect places to watch the sunrise in Bali while you honeymoon

1 tahun ago
Lang Laut Beri Dukungan Penuh kepada Rudi Dan Marlin untuk maju ke Pilgub Kepri Dan Pilwako Batam

Lang Laut Beri Dukungan Penuh kepada Rudi Dan Marlin untuk maju ke Pilgub Kepri Dan Pilwako Batam

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id