Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Kajari Batam Berikan Restorasi Justice kepada Dua orang Terdakwa Perkara Penadahan

Admin by Admin
Maret 20, 2024
in Berita, Hukum & Kriminal, Pendidikan
0
Kajari Batam  Berikan Restorasi Justice kepada Dua orang Terdakwa Perkara Penadahan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Wbnnews ~ Pada hari rabu tanggal 20 Maret tahun 2024,Kejaksan Negeri Batam yang dinahkodai oleh I Ketut Kasna Dedi,SH.MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ)kepada 2 terdakwa kasus penadahan.

Dinforormasikan oleh kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan ,S.H. menyebutkan,

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 (dua) Terdakwa perkara Penadahan.

Dalam kesempatan ini, Kajari Batam menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

 

Ditegaskan oleh Andreas , identitas 2 dua tersangka yaitu Safira Pratama Putri alias Lala yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan yang kedua adalah Yosep Francois Niko Saputra alias Niko yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tegas Andreas.

 

Adapun pertimbangan Kajari Batam menghentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif adalah karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 

Selain itu, alasan lain adalah karena para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya.

 

Dalam kesempatan ini juga, Kajari Batam berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri kedepan.

 

Informasi kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan

Editor fajar

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Pandangan  Ismail Terkait kasus kepemilikan satu kontainer Mikol   Milik CV Blessing Indo Star

Pandangan  Ismail Terkait kasus kepemilikan satu kontainer Mikol   Milik CV Blessing Indo Star

Perusahan Peternakaan Babi Dibatam PHK karyawan Sepihak

Perusahan Peternakaan Babi Dibatam PHK karyawan Sepihak

Kordinator Barisan relawan 02 Batam Ajak Bersatu Kembali Demi Membangun Indonesia Pasca Pemilu

Kordinator Barisan relawan 02 Batam Ajak Bersatu Kembali Demi Membangun Indonesia Pasca Pemilu

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Rossi Ungkap Alasan VR46 Kembali ke Hitam di MotoGP

Rossi Ungkap Alasan VR46 Kembali ke Hitam di MotoGP

1 bulan ago
Teja Paku Alam yakin Persik Kediri akan sulitkan Persib Bandung

Teja Paku Alam yakin Persik Kediri akan sulitkan Persib Bandung

1 bulan ago
10 Barang 70-an di Rumahmu? Nostalgia Tingkat Tinggi!

10 Barang 70-an di Rumahmu? Nostalgia Tingkat Tinggi!

2 bulan ago
6 shio beruntung hari ini Minggu 4 Januari 2026

6 shio beruntung hari ini Minggu 4 Januari 2026

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id