Batam – kasus satu kontainer Mikol yang nota Bene milik CV blessing indo star, saat ini tengah menjadi sorotan , pasalnya kuasa hukum dari PT Buana milik Andika tengah mengajukan pra- peradilan di pengadilan negeri Batam atas tuntutan hukum yang dilakukan bea cukai Batam ditengarai salah alamat dalam menetapkan Tersangka utama.
Dijelaskan oleh Edi Ginting,S.H selaku kuasa hukum PT buana milik Andika, Kami merasa keberatan atas tuntutan hukum pihak Bea Cukai Batam yang menurut alur dari Pemeriksaan penyidik bea cukai Batam dengan jelas dan gamblang disebut kan oleh Andika bahwa saya membeli Mikol kepada CV Blessing Indo Star selaku importir .
“Seharusnya pihak CV Blessing Indo Star selaku importirlah yang bertanggung jawab sepenuhnya,karena perijinan import dia semua yang punya.ujar Ginting
Lain halnya dengan Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa hukum Andika, untuk memgugat atas penetapan tersangka Andika sekaligus pengungkap fakta lain tentang kasus tersebut dipersidangan,ujarnya.
Menurut pemantauan kita sebagai kontrol sosial, kasus tersebut patut Diduga kurang transparan, sehingga ada yang merasa harus di korbankan dan ada yang harus diselamatkan.
Lebih lanjut menurut Ismail, saya sudah membaca semua dokumen kepabeanan CV Blessing indo star selaku importir dalam kasus tersebut, dan Bea dan cukai Batam tidak pernah mengungkap siapa pemilik CV Blessing indo star, konon issue yang berkembang di lapangan pemilik atau Direktur CV Blessing indo star, issue yang berkembang dalam proses menjalani Hukuman atau terpidana kasus lain, apakah issue ini benar atau tidak Bea dan cukai Batam harus menjelaskan jangan tertutup.
Logika nya, jika issue tersebut benar lantas siapa yang bertanggung jawab menjalankan Operasional perusahaan tersebut saat ini ( CV Blessing indo star ).
Andika dalam masalah ini bukan bagian dari CV Blessing indo star.apakah dokumen yang di miliki Oleh CV Blessing indo star selaku importir seperti dokumen Pemberitahuan import Barang ( PIB ), Invoice dan Surat persetujuan pengeluaran Barang ( SPPB ) sudah benar atau tidak benar harus diungkap , sebab kontainer tersebut masuk melalui pelabuhan resmi.
Jika sampai dokumen yang ada tidak otentik atau palsu, berarti AN tidak pantas di jadikan tersang, lebih sebagai korban,sebab selaku pengusaha sudah beritikad baik, membayar biaya pengiriman barang, karena perusahaannya sendiri perijinan dalam proses.
Kemudian yang terakhir kita berharap Bea dan cukai Batam jangan terlalu banyak beropini, karena selama ini, berita yang di sampaikan plin plan terutama menyangkut kerugian negara,di mana sebelumnya disampaikan Rp 6.9 Milyar, tetapi berita Batampos hari ini 20 /03 /2024 nilai barang Rp 4.9 milyar dan Kerugian Negara Rp 3.8 milyar.
Selaku instansi pemerintah Bea dan cukai Batam jangan beropini membuat bingung masyarakat Batam kita berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan, tanpa intervensi pihak manapun juga, kita selaku kontrol sosial tetap melakukan pemantauan tutupnya
















