
Batam wbnnews-Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 03 terkait proses hukum terhadap Andika yang nota Bene bukan pemilik CV blessing indo star, Edi Ginting kuasa hukum Andika dari PT Buana Omega Sakti (BOS) dengan tegas mengatakan ada dugaan rekayasa Hukum terhadap kliennya.
Edi Ginting mempertanyakan standar operasional prosedur(SOP) dari pihak bea cukai Batam ketika menangani kasus,
“Mulai dari pembongkaran kontainer sampai membawa pergi kontainer dari kawasan buana Central park batu aji tidak memberikan surat apapun,tegasnya.
Dalam fakta persidangan David selaku saksi dari PT BOS mengatakan, pada waktu kontainer tiba di pelabuhan 99 batu ampar tanggal 23 Januari 2024, Telah disegel putih dan digembok oleh bea cukai Batam , lalu pada tanggal 25 Januari 2024 kontainer diantar ke gudang milik PT Bos, yang seharusnya kontainer itu diantar ke gudang milik CV Blessing Indo Star, ujar David.
Sampai digudang milik PT BOS dan diterima oleh saudara Ali yg merupakan perwakilan dari CV Blessing,lalu pihak penyidik bea cukai membuka segel kontainer disaksikan oleh saksi saya (David) dan utusan CV Blessing yaitu saudara Ali, yang mana petugas bea cukai datang tidak membawa surat tugas dan tidak ada berita acara yang ditandatangani.
Setelah dibuka dan disaksikan oleh kami dan yang terlihat isinya adalah Rio Cocktail, lantas pihak Bea Cukai Batam kembali menutup kontainer dan mengunci dengan gembok milik penyidik Bea Cukai,kami tidak diberikan surat apapun ketika container ukuran 40 feat dengan nomor LEGU 4500028, dibawa oleh pihak bea cukai. Pada tanggal 26 Januari kontainer tersebut dibawa oleh petugas bea cukai tanpa surat tugas dan berita acara.
Perlu diketahui kedua belah pihak telah menyerahkan replik dan duplik dihadapan Hakim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 saat ini pihak dari PT BOS tinggal menunggu keputusan dari hakim pada hari Senin 25 Maret 2024.
Lain halnya dengan ketum aliansi LSM Ormas Peduli kepri Ismail mengatakan, issue yang berhembus dilapangan, bahwa Pihak Andika dari (PT BOS) percuma melakukan Pra-peradilan tetap akan kalah, issue tersebut berhembus dan bersumber dari internal pengadilan, ujar Ismail.
“kita sedang telusuri kebenaran issue tersebut,sebab memang kita pantau kasus ini dari awal, ungkap mail.
jika ada bukti yang kuat ada pihak lain yang terlibat dan apabila ada intervensi, kita akan laporkan, karena dari awal kasus ini ada pihak yang terlibat, namun terkesan dilindungi,tegasnya.
“kita punya saksi dan siap bersaksi, apapun pangkatnya, jika memang nanti ada pihak lain yang terlibat dan ikut melindungi akan kita laporkan ke induk instansi mereka di jakarta, demi tegaknya hukum yang benar, pungkasnya.

















Discussion about this post