Batam, wbnnews -Projek pematangan lahan ditanjung Piayu untuk relokasi warga yang terdampak pembangunan ,dana yang digulirkan oleh BP Batam sebesar 24.209.697.400 dengan waktu kontrak 240 hari yang dimenangkan oleh PT Bahana Prima Nusantara (BPN),Langkah ini dia ambil oleh BP Batam sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terpengaruh oleh proyek infrastruktur tersebut.
Informasi didapat dari Darman Ditpam BP Batam dijelaskan olehnya, untuk pematangan lahan yang dilakukan oleh PT BPN memang merupakan proyek dari BP Batam, pematangan lahan itu dilakukan untuk memberikan kompensasi terhadap warga yang terkena proyek pelebaran jalan , ujarnya
Pematangan lahan ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif bagi warga yang terdampak dan mendukung kelancaran proyek pelebaran jalan yang sedang berlangsung dibeberapa titik kota Batam.ungkapnya
Warga yang terdampak pelebaran jalan sudah didata di BP Batam dan mereka juga sudah membayar UWT kepada BP ,makanya dilakukan percepatan dalam melakukan kegiatan pematangan lahan tersebut.
Lain halnya dengan tulus pengawas projek dari PT BPN menjelaskan, kita kemarin sudah melakukan konsolidasi kepada pihak terkait termasuk perwakilan warga yang terdampak akan aktivitas pekerjaan yang kami lakukan.ujarnya
Ditambahkan olehnya, terkait pematangan lahan ini dialokasikan 10 hektar dan akan dijadikan menjadi 900 kavling, pekerjaan kami diawasi langsung oleh BP Batam dan dipastikan akan selesai dengan waktu 240 hari yang kami mulai pada tanggal 19 Desember 2023.
Pantauan di lapangan ada beberapa warga yang mengeluhkan ceceran tanah yang dibawa oleh truk pengangkut yang tidak dilengkapi dengan terpal.
Saat media mencoba konfirmasi kepada Polsek sei beduk kavling lama sungai Daun, Kapolsek tidak berada ditempat Hinga berita ini diunggah kami masih meminta kepada Polsek untuk menertibkan truk pengangkut tanah agar Sudi menutup bak agar tanah tidak tercecer dijalan .
Fajar

















Discussion about this post