
Batam, wbnnews – Pemerintah Kota batam, melalui surat edaran resmi yang telah disepakati oleh berbagai pimpinan tertinggi instansi pemerintah (FORKOMPINDA) dengan Nomor: 196/K/000.1.10/III/2024, Nomor 001/170/III/2024, Nomor: 001/III/2024, Nomor: SE/116/III/2024 mengumumkan kebijakan penutupan sementara dengan teknik pola 3 diawal, 2 ditengah dan 3 akhir Ramadhan, untuk semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Keputusan ini diambil untuk menghormati dan mendukung umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Namun ada juga yang tetap nekat membuka gelanggang arena ketangkasan LION yang berlokasi di kawasan Dian center dekat dengan DC Mall.
Forkompinda Batam, dalam surat edaran tersebut, menyatakan bahwa penutupan tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim dalam menunaikan ibadah puasa dan meningkatkan keberkahan bulan suci Ramadhan.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pihak terkait untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan suasana yang sejahtera dan mendukung terciptanya kehidupan beragama yang harmonis di Kota batam.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota batam Ardi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kota batam dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat serta sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan. Ujarnya
Ditegaskan olehnya, Penutupan sementara tempat hiburan malam ini akan berlaku selama bulan Ramadhan dan diharapkan dapat diikuti dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh semua pengusaha tempat hiburan.
Pemerintah Kota batam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan demi terciptanya lingkungan yang damai dan harmonis bagi semua warga Kota batam.
Lainhalnya dengan imam Tohari Kasad Pol PP Batam, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memberikan sangsi tegas terhadap pengusaha nakal yang nekad buka pada waktu yang telah disepakati oleh FORKOMPINDA, Pungkasnya
“Fajar”
















